Hidayatullah.com–Ketua PWNU Jawa Timur, KH. Mutawakkil Alallah menolak rencana DPRD Kota Surabaya yang akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian nama anak. Menurutnya, hal itu tidak ada sangkut pautnya dengan kecintaan seseorang terhadap Surabaya.
“Kecintaan kita pada Surabaya tidak harus dengan nama, tapi dengan sikap dan tindakan,” ujarnya seperti dalam SMS yang dikirimkan ke hidayatullah.com, Jum’at (4/11/2011).
Karena itu, jangan sampai ada orang memberi nama anaknya yang tidak ada kaitanya dengan khas Surabaya lalu dianggap tidak mencintai Surabaya.
“Padahal orang-orang yang mencintai Surabaya sekarang namanya tidak ada khas Surabaya,” ujarnya. Tidak hanya itu, ia juga mengatakan, tidak semuanya yang khas Surabaya itu positif.
“Bagaimana kalau orang yang punya ide itu namanya suruh ditambah Dolly, bukankah itu khas Surabaya,” imbuhnya.
Lebih dari itu, Kiai Mutawakkil menjelaskan, nama dalam Islam memiliki arti sangat penting. Salah satunya sebagai doa. Selayaknya seorang anak diberi nama yang bagus. Apalagi pemberian nama hak orangtua, bukan pemerintah. Karena itu, pemerintah tidak perlu cawe-cawe (ikut-ikut, red).
Kiai Mutawakkil menganggap rancangan peraturan itu tidak penting dan tidak ada manfaatnya. Padahal, katanya, di Surabaya masih banyak hal yang harus diprioritaskan.
“Jadi lebih baik bahas Raperda tentang tatanan hidup warga Surabaya, khususnya mengenai dekadensi moral, pendidikan dan anak terlantar,” pungkasnya.
Nyleneh
Sebelumnya telah diberitakan di media ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melalui Komisi D DPRD Surabaya berencana mengusulkan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pengaturan Pemberian Nama Anak. Rencana pembuatan perda yang cukup nyeleneh atau kontroversial ini sedang digagas Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tersebut.
“Selama ini pemberian nama bayi atau anak merupakan kewenangan penuh yang dimiliki masing-masing orangtua. Namun dengan adanya raperda ini, pemkot dan dewan berhak cawe-cawe dalam memberikan nama anak,” kata Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Baktiono, dikutip surabayapost edisi online, Jumat, (28/10/2011).
Menurut anggota partai PDIP ini, perda ini rencananya akan dimasukkan sebagai raperda inisiatif anggota DPRD. Artinya, usulan raperda diusulkan DPRD dengan hak legislasi yang dimilikinya.*