Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tidak Didasari Syariah, Eropa-AS Alami Krisis Ekonomi

Ama Farah
Terakhir diupdate:
Ama Farah
Dipublikasikan 16 November 2011 04:19
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Krisis ekonomi yang terjadi di Eropa dan Amerika Serikat (AS) karena praktik ekonomimya tidak didasari dengan prinsip ekonomi syariah, kata Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK, Anis Baridwan.

“Hal ini berbeda dengan Indonesia, mudah-mudahan Indonesia dapat menahan krisis dengan adanya prinsip syariah,” ujarnya  dalam seminar bulanan ekonomi syariah di Jakarta, Selasa (15/11/2011).

Ia mengemukakan, pada prinsip syariah tidak akan terjadi penggelembungan (bubble), karena “underlying” asetnya tidak mudah berubah.

“Kalau underlying-nya jelas insya Allah tidak akan terjadi pengelembungan. Kami di pasar modal antusias mengembangkan efek syariah di pasar modal,” katanya.

Meski demikian, kata dia, potensi perkembangan syariah yang positif belum didukung oleh emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menerbitkan sukuk. Perusahaan terbuka lebih banyak menerbitkan obligasi konvensional.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kami berharap agar emiten bisa menerbitkan sukuk korporasi. Emiten sejauh ini lebih banyak mengeluarkan surat utang berbasis konvensional,” ujarnya.

Sukuk merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil marjin atau “fee”, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.

Anis mengatakan, penerbitan sukuk korporasi di Indonesia memiliki potensi baik, dipicu dari industri keuangan, khususnya syariah, yang bertambah dan tumbuh baik di Indonesia.

Selain itu, lanjut dia, Indonesia juga masih menjadi tempat menarik untuk investasi. Dan, penerbitan sukuk juga menjadi peluang untuk menghadapi krisis.

Ia mengemuakan, peran regulator dan bursa diperlukan untuk pengembangan pasar modal, khususnya sukuk. Selain itu, Sumber Daya Manusia (SDM) juga perlu diperkuat untuk pengembangan industri pasar modal khususnya syariah.

“Mudah-mudahan kita bisa sosialisasikan sukuk korporasi. Harus dimengerti, SDM ditambah dengan regulasi yang kuat, maka tidak ada alasan untuk tidak terbitkan sukuk syariah,” kata dia, diberitakan Antara.

Kasubdit Keuangan dan Pasar Sukuk Direktorat SBSN Ditjen Pengelola Utang Menteri Keuangan, Restianti mengatakan, kendala dalam mengembangkan sukuk yakni investor tidak dapat lagi memperdagangkan sukuk yang dibelinya di pasar sekunder.

“Investor yang beli kemudian di-hold, tidak di-trading-kan lagi di pasar sekunder. Untuk mencapai likuiditas pasar yang diinginkan masih butuh waktu yang lama,” katanya.

Ia menambahkan, penerbitan sukuk negara ritel (sukri) juga dinilai masih belum merata di Indonesia. Wilayah Indonesia Bagian Barat tercatat memiliki komposisi lebih besar dibandingkan dengan wilayah lain.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Israel Bantu Kenya Basmi kelompok Islam di Afrika
Tulisan selanjutnya Salafy dan Al Ikhwan Bentuk Komite Bersama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?