Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Gugatan Uji Materi Abubakar Ba’asyir Ditolak MK

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 April 2012 06:49
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan Uji Materi terhadap KUHP yang diajukan oleh Ustad Abubakar Ba’asyir (ABB). MK menolak permohonan uji materi pasal 21 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) yang dimohonkan pihak ABB.

“Majelis menolak permohonan pemohon untuk pasal 21 ayat I UU tentang KUHAP Nomor 8 Tahun 1981,” kata Ketua Majelis MK Mahfud MD dalam persidangan yang membicarakan putusan di di gedung MK, Rabu (11/042012) kemarin.

MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Ba’asyir terkait UU KUHP.

“Menyatakan permohonan Pemohon untuk Pasal 21 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak dapat diterima,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Mahfud juga menyatakan, permohonan Ba’asyir selain pengajuan UU tertolak.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucapnya.

Alasan Mahkamah menjatuhkan putusan tersebut adalah karena permohonan Ba’asyir bersifat nebis in idem. Artinya, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan tersebut sudah pernah disidangkan di tempat yang sama dan menghasilkan putusan yang sama. “Dalil Pemohon untuk sebagian nebis in idem,” terang Mahfud.

Seperti diketahui, pihak ABB mempersoalkan sikap polisi yang memberhentikan kendaraan, yang ditumpanginya dengan menyatakan “Saya Tembak Kamu”. Sikap itu dinilai melanggar pasal 95 ayat 1 KUHAP dan uraian penjelasannya.

Menurut  MK,  tindakan yang dilakukan oleh Polri dan/atau penyidik tersebut dalam tindakan, yang dilakukan dalam jabatan sebagai Polri dan/atau penyidik. Meski kategori tindakan lain dalam ketentuan pasal 95 ayat I KUHAP tidak menjadi hambatan untuk mengajukan gugatan pra peradilan ataupun tuntutan ganti rugi.

“Artinya, tindakan tersebut dilakukan dalam konteks untuk melakukan penggeledahan, penangkapan atau penahanan terhadap tersangka,” ujar Mahfud.

Meski konteksnya adalah melakukan penggeledahan, namun KUHAP juga menjamin perlindungan terhadap hak-hak yang melakat pada tersangka melalui gugatan pra peradilan, ujar Mahfudz.

Hakim Mahkamah yang hadir dalam sidang ini yaitu Mahfud MD selaku Ketua. Sedangkan Hakim Anggota adalah Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, M Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Harjono, Muhammad Alim.

ABB ditangkap saat dalam perjalanan ke suatu tempat di Banjar Patroman, Jabar, Agustus 2010. Dia kemudian mempermasalahkan penangkapan terhadap dirinya yang dinilai  sewenang-wenang.

Tahun 2011,  ABB dituntut dalam perkara terorisme dengan hukuman 15 tahun dan dikorting menjadi sembilan tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun kemudian diperberat di Mahkamah Agung menjadi 15 tahun.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:islamMedia Islamold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Zaitunah Kembali Menjadi Pusat Kajian Ilmu
Tulisan selanjutnya 5 Tahun Penjara untuk Dai Penentang Pemerintah Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?