Hidayatullah.com–Pengadilan Riyadh pada hari Rabu (11/4/2012) kemarin menjatuhkan vonis penjara 5 tahun kepada dai Saudi Yusuf Ahmad dan mencekalnya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri 5 tahun selanjutnya serta denda sebesar 100 ribu rial karena tuduhan melakukan penentangan terhadap pemerintah, demikian lansir Al Jazeera.
Sebagaimana dikutip dari koran Al Iqtishadiyah Saudi, hakim menyampaikan bahwa pihak tertuduh merupakan seorang dosen Syari’ah dan mengajar serta paham hukum sehingga tidak ada udzur baginya.
Sebelumnya pihak LSM menyebutkan bahwa Yusuf Ahmad ditahan karena pernyataannya di You Tube yang meminta pertanggungjawaban kapada Raja Abdullah dan Menteri Dalam Negeri Amir Nayif serta asistennya Amir Muhammad bin Nayif atas berlanjutnya penangkapan-penangkapan tanpa proses pengadilan.
Yusuf Ahmad sendiri sebelumnya dikenal dengan beberapa fatwanya yang menimbulkan perdebatan, salah satunya adalah fatwa untuk menghancurkan Masjid Al Haram dan membangunnya kembali untuk menghindari ikhtilath serta melarang wanita bekerja secara mutlak.