Hidayatullah.com – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Dr Abdul Mu’ti menyatakan keberatan dengan hukuman yang dikenakan kepada pelaku pemerkosaan berinisial SS atau ‘Koko Predator’ terhadap 58 anak di bawah umur yang terjadi di Kediri, Jawa Timur.
“Vonis itu melukai keadilan menurut saya, apalagi kalau memang yang bersangkutan sudah melakukan selama sekian tahun dan juga mengakui perbuatannya dan korbannya secara sengaja dijebak,” ujar Mu’ti kepada hidayatullah.com di Kantor Muhammadiyah, Jakarta, Jum’at (20/05/2016) lalu.
Menurutnya, hukum di Indonesia tidak boleh tunduk dengan nama besar, sehingga ringannya hukuman yang bersangkutan turut dipengaruhi posisinya yang dikatakan banyak membantu pemerintah daerah setempat.
“Hukum ini kan harus berlaku imparsial, tidak boleh hukum itu tunduk kepada popularitas. Karena itu, menurut saya harus divonis sesusai dengan tingkat kejahatan yang dia lakukan, bukan berdasarkan kedudukan sosial yang mereka miliki,” tegas Mu’ti.
“Ini menurut saya harus menjadi satu refleksi bagi penegak hukum untuk mengambil keputusan yang seberat-beratnya yang tentu berdasarkan bukti yang kuat,” tambahnya.
Hal itu, terang Mu’ti, justru menjadi sebab kekerasan seksual semakin menjadi-jadi. Serta membuat kondisi moral bangsa Indonesia semakin terpuruk.
“Bahkan menteri sosial sudah menyatakan kita dalam kondisi darurat. Karena ini seperti puncak gunung es, ketika satu kasus diangkat ternyata kasus lain terjadi,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang pengusaha asal Kediri, SS alias Koko hanya divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta setelah melakukan pemerkosaan terhadap 58 anak di bawah umur. Direktur PT Triple’S ini beraksi mulai 2012 dan rata-rata korban berusia 11 hingga 14 tahun. Koko melancarkan aksi bejatnya dengan menjebak para korban.*