Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Muhammadiyah Desak Pelaku Kejahatan Seksual di Kediri Dihukum Berat

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 Mei 2016 12:25 12:25 pm
Ahmad
Dipublikasikan 23 Mei 2016 12:30
Bagikan
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Dr Abdul Mu'ti
Bagikan

Hidayatullah.com – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Dr Abdul Mu’ti menyatakan keberatan dengan hukuman yang dikenakan kepada pelaku pemerkosaan berinisial SS atau ‘Koko Predator’ terhadap 58 anak di bawah umur yang terjadi di Kediri, Jawa Timur.

“Vonis itu melukai keadilan menurut saya, apalagi kalau memang yang bersangkutan sudah melakukan selama sekian tahun dan juga mengakui perbuatannya dan korbannya secara sengaja dijebak,” ujar Mu’ti kepada hidayatullah.com di Kantor Muhammadiyah, Jakarta, Jum’at (20/05/2016) lalu.

Menurutnya, hukum di Indonesia tidak boleh tunduk dengan nama besar, sehingga ringannya hukuman yang bersangkutan turut dipengaruhi posisinya yang dikatakan banyak membantu pemerintah daerah setempat.

“Hukum ini kan harus berlaku imparsial, tidak boleh hukum itu tunduk kepada popularitas. Karena itu, menurut saya harus divonis sesusai dengan tingkat kejahatan yang dia lakukan, bukan berdasarkan kedudukan sosial yang mereka miliki,” tegas Mu’ti.

“Ini menurut saya harus menjadi satu refleksi bagi penegak hukum untuk mengambil keputusan yang seberat-beratnya yang tentu berdasarkan bukti yang kuat,” tambahnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hal itu, terang Mu’ti, justru menjadi sebab kekerasan seksual semakin menjadi-jadi. Serta membuat kondisi moral bangsa Indonesia semakin terpuruk.

“Bahkan menteri sosial sudah menyatakan kita dalam kondisi darurat. Karena ini seperti puncak gunung es, ketika satu kasus diangkat ternyata kasus lain terjadi,” tandasnya.

Perkosaan 58 Anak di Kediri Dinilai Kejahatan Kemanusiaan

Sebelumnya, seorang pengusaha asal Kediri, SS alias Koko hanya divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta setelah melakukan pemerkosaan terhadap 58 anak di bawah umur. Direktur PT Triple’S ini beraksi mulai 2012 dan rata-rata korban berusia 11 hingga 14 tahun. Koko melancarkan aksi bejatnya dengan menjebak para korban.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kekerasan seksualkoko predatorMuhammadiyahpemerkosaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya GIB: Tidak Logis Jika Miras Dibebaskan Beredar
Tulisan selanjutnya Pakistan Marah atas Serangan Udara Amerika yang Menarget Akhtar Mansour di Negaranya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?