Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan mendesak Pemerintah Pusat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Udang jaminan produk halal yang telah lama diusulkan dan sekarang belum ada kejelasan.
“Bila disahkan maka Undang-Undang tersebut akan menjamin kehalalan semua produk yang beredar di pasaran,” kata Sekretaris MUI Sumsel Ayik Farid di Palembang, Rabu (29/08/2012).
Menurut dia, sejak diajukan ke pemerintah dua tahun lalu, RUU tersebut belum mengalami kemajuan yang berarti padahal kebutuhan landasan hukum tersebut sudah mendesak.
Dalam RUU tersebut antara lain terdapat upaya untuk membuat lembaga tunggal yang mengeluarkan sertifikasi halal dan diatur menurut hukum.
“Dalam hal itu terkait mengenai lembaga yang akan memastikan bahwa produk tersebut memenuhi kualifikasi standar Islami atau tidak,” kata dia, dalam berita Antara.
Jadi dengan diberlakukannya UU tersebut masyarakat tidak takut lagi bila produk yang beredar di pasaran itu akan membahayakan kesehatan. Hal ini karena perusahaan sudah diwajibkan melakukan sertifikasi halal.
Lebih lanjut dia mengatakan, yang jelas sertifikasi halal bukan saja untuk menjaga kehalalan produk, tetapi sangat berguna bagi kesehatan.
Oleh karena itu RUU tersebut mendesak disahkan sehingga produk yang beredar di pasaran terjamin mutu dan kesehatamnya.
Hal ini karena produk halal bukan hanya dilihat dari bahan saja tetapi juga proses pembuatan bisa mempengaruhi kehalalan makanan dan minuman tersebut, tambah dia.*