Hidayatullah.com–Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kecewa atas vonis pembatalan hukuman mati untuk produsen narkotika Hengky Gunawan yang diputuskan oleh Mahkamah Agung. Atas dasar rasa keadilan, NU memberikan dorongan Peninjauan Kembali (PK) kedua atas vonis tersebut.
“Kalau (PK) itu pernah bisa dilakukan dua kali dan bisa, yang ini juga harus bisa,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Kiai Said menjelaskan, dari kacamata hukum Islam, yaitu berdasarkan kajian Imam Al Ghazali, hukuman untuk pelaku kejahatan dikelompokkan dalam 4 kategori. Pertama adalah yang melakukan kejahatan karena pengaruh atau ajakan, di mana hukumannya adalah peringatan keras.
Sedang kedua adalah pelaku yang melakukan kejahatan lebih dari sekali juga karena alasan pengaruh atau ajakan, hukuman yang direkomendasikan tetap peringatan keras.
“Peringatan keras ini kalau diartikan bisa kurungan penjara yang sifatnya mendidik,” jelas Kiai Said.
Kategori ketiga, lanjut Kiai Said, adalah fasiq dan keempat syirrir, yaitu pelaku yang sudah menjadikan kejahatan sebagai gaya hidupnya dan tidak bisa diharapkan untuk adanya sebuah perbaikan. “Nah produsen narkotika ini bisa dikategorikan syirrir dan layak dihukum mati,” tegasnya, dalam laman Rakyat Merdeka.
Lebih lanjut Kiai Said juga mengatakan, pengedar dan produsen narkotika bisa dikategorikan kejahatan yang merusak tatanan kehidupan. Hukuman untuk kejahatan tersebut adalah dipotong tangan kanan dan kirinya, kaki kanan dan kirinya, atau dihilangkan dari muka bumi.
Terkait alasan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang digunakan MA dalam putusannya, NU memiliki penilaian tersendiri. Dalam hukum Islam, kejahatan berat yang bisa merusak tatanan kehidupan pelakunya tetap layak dihukum mati.
“Kalau dikatakan melanggar HAM, produsen narkotika lebih dari sekedar melanggar HAM. Mereka merusak bangsa dan merenggut hak hidup orang-orang yang terpengaruh mengkonsumsi narkotika,” tandas Kiai Said.
Seperti diberitakan, MA membatalkan vonis hukuman mati untuk produsen narkotika Hengky Gunawan. MA beralasan pengenaan hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM.*
NU Kecewa Pembatalan Hukuman Mati Produsen Narkoba
