Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

NU Kecewa Pembatalan Hukuman Mati Produsen Narkoba

Insan Kamil
Terakhir diupdate:
Insan Kamil
Dipublikasikan 5 Oktober 2012 06:44
Bagikan
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kecewa atas vonis pembatalan hukuman mati untuk produsen narkotika Hengky Gunawan yang diputuskan oleh Mahkamah Agung. Atas dasar rasa keadilan, NU memberikan dorongan Peninjauan Kembali (PK) kedua atas vonis tersebut.
 
“Kalau (PK) itu pernah bisa dilakukan dua kali dan bisa, yang ini juga harus bisa,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Kamis (4/10/2012).
 
Kiai Said menjelaskan, dari kacamata hukum Islam, yaitu berdasarkan kajian Imam Al Ghazali, hukuman untuk pelaku kejahatan dikelompokkan dalam 4 kategori. Pertama adalah yang melakukan kejahatan karena pengaruh atau ajakan, di mana hukumannya adalah peringatan keras.
 
Sedang kedua adalah pelaku yang melakukan kejahatan lebih dari sekali juga karena alasan pengaruh atau ajakan, hukuman yang direkomendasikan tetap peringatan keras.
 
“Peringatan keras ini kalau diartikan bisa kurungan penjara yang sifatnya mendidik,” jelas Kiai Said.
 
Kategori ketiga, lanjut Kiai Said, adalah fasiq dan keempat syirrir, yaitu pelaku yang sudah menjadikan kejahatan sebagai gaya hidupnya dan tidak bisa diharapkan untuk adanya sebuah perbaikan. “Nah produsen narkotika ini bisa dikategorikan syirrir dan layak dihukum mati,” tegasnya, dalam laman Rakyat Merdeka.
 
Lebih lanjut Kiai Said juga mengatakan, pengedar dan produsen narkotika bisa dikategorikan kejahatan yang merusak tatanan kehidupan. Hukuman untuk kejahatan tersebut adalah dipotong tangan kanan dan kirinya, kaki kanan dan kirinya, atau dihilangkan dari muka bumi.
 
Terkait alasan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang digunakan MA dalam putusannya, NU memiliki penilaian tersendiri. Dalam hukum Islam, kejahatan berat yang bisa merusak tatanan kehidupan pelakunya tetap layak dihukum mati.
 
“Kalau dikatakan melanggar HAM, produsen narkotika lebih dari sekedar melanggar HAM. Mereka merusak bangsa dan merenggut hak hidup orang-orang yang terpengaruh mengkonsumsi narkotika,” tandas Kiai Said.
 
Seperti diberitakan, MA membatalkan vonis hukuman mati untuk produsen narkotika Hengky Gunawan. MA beralasan pengenaan hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Putra-putri Irian Diharapkan Jadi Wartawan Media Islam
Tulisan selanjutnya Al Zawahiri: Salafi Tidak Terlibat Pembunuhan Dubes AS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?