Hidayatullah.com–Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya Kuningan, Jakarta, Selasa (09/10/2012). Kunjungan ini dalam rangka menyampaikan dukungan moral pada KPK terkait konflik antara KPK dan pihak kepolisian. Hadir mewakili kunjungan ini Sekretaris Jenderal (Sekjen) MIUMI, Bachtiar Nasir Lc, dan beberapa anggota MIUMI lainnya seperti; Adnin Armas, MA, Asep Sobari Lc, Zaytun Rasmi, Fahmi Salim Lc dan Taufan Maulamin.
Menurut Bachtiar Nasir, kehadirannya di lembaga pemberantasan korupsi ini sebagai bentuk dukungan moral kepada KPK agar tak surut dalam berperang melawan koruptor.
MIUMI sebagai lembaga keumatan berbasis ulama selalu mengajarkan agar umat menghindari mengkonsumsi hal yang haram.
“Membela KPK adalah hal wajib untuk menghidupkan keteladanan menolak mengkonsumsi uang haram seperti yang selalu dibudayakan oleh koruptor,” jelas Bahtiar yang juga Pimpinan Ar-Rahman Qur’ anic Learning (AQL) ini.
Sementara menurut Adnin Armas, melawan koruptor adalah bagian dari “jihad”. Sebab dampak dari perilaku korupsi sangat buruk kepada masyarakat. Selain itu, Permasalahan kemiskinan dan pelacuran salah sumbernya adalah kesenjangan ekonomi yang berefek dari perilaku koruptor.
“Memangkas kebiadaban para koruptor adalah bagian dari jihad Islam, teman-teman kita yang bekerja di KPK adalah pejuang yang sedang menegakkan syariat Allah,” jelas pria yang juga aktivis INSISTS ini.
Lima pekerjaan KPK
Kehadiran MIUMI diterima langsung oleh Ketua KPK Bambang Widjayanto. Bambang menjelaskan selama 9 bulan terakhir KPK telah mengerjakan 5 hal yang harus diketahui masyarakat.
Pertama, membuat grand-desain pemberantasan korupsi hingga 15 tahun yang akan datang.
Kedua, KPK sedang mengembangkan sistem integritas nasional. Di mana dalam sistem ini KPK akan membuka cara pelaporan korupsi online dari masyarakat.
Ketiga, KPK sedang mempersiapkan sistem penindakan korupsi yang tidak terbatas pada penangkapan dan hukuman yang berat. Penindakan juga harus diiring dengan pencegahan juga tindak lanjut yang preventif.
Keempat, KPK juga mempersiapkan efek jera yang serius. Dimana pertanggung jawaban sosial seorang koruptor bukan hanya mengganti uang negara tapi dia juga harus mengganti kerugian sosial atas perilaku korupsi tersebut.
“Banyaknya orang menilai dengan memenjarakan koruptor masalah korupsi selesai, padahal tidak sesederhana itu,” jelasnya.
Bambang juga menambahkan, perlunya penindakan hukum yang berat untuk para koruptor agar bisa menimbulkan efek jera.
Kelima, KPK akan mengedukasi masyarakat untuk memulai melawan korupsi dari keluarga. Sebab menurutnya, akar masalah korupsi juga datang dari mental keluarga itu sendiri. Salah satu biang masalah korupsi juga adalah masalah budaya konsumerisme yang dimulai dari pribadi di dalam sebuah keluarga.
Hingga berita ini diturunkan silahturahim antara MIUMI dan KPK masih berlangsung.*