Hidayatullah.com– Puluhan video yang berisi konten penistaan agama M Kece yang tersebar di berbagai platform media sosial telah diturunkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hingga kemarin, kementerian itu sudah melakukan takedown terhadap 40 video bermuatan penodaan agama atau ujaran kebencian yang diproduksi Youtuber M Kece. Hal ini diungkapkan jubir Kominfo, Dedy Permadi, dalam pesan singkatnya kepada Antara pada Rabu (25/08/2021).
Menurutnya, jika masih ada video yang belum ditakedown hal itu karena masih diperlukannya analisis dan verifikasi berlapis.
Kominfo terus bekerja sama dengan penyelenggara platform untuk memutus akses ke video-video penistaan agama M Kece.
“Mengingat video tersebut berada dalam sistem elektronik yang menjadi tanggung jawab para pengelola platform. Kami terus berkoordinasi dengan para pengelola platform digital tempat video tersebut ditayangkan untuk melakukan pemutusan akses,” ujar Dedy.
Pihaknya meminta agar masyarakat tidak terprovokasi dan menjaga kedamaian di ranah fisik maupun digital.
Perlu diketahui, Kominfo sebelumnya sudah menyatakan bahwa aksi M Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2017 pasal 28 ayat 2 jo.*