Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KPAI: Selain Rehabilitasi, Penting Juga Cegah Aktivitas Seksual Menyimpang

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 September 2016 10:08 10:08 am
Ahmad
Dipublikasikan 8 September 2016 10:08
Bagikan
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr Asrorun Niam Sholeh
Bagikan

Hidayatullah.com – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan, upaya rehabilitasi penting dalam menyembuhkan korban aktivitas seksual menyimpang. Tetapi mencegah perbuatan itu terjadi jauh lebih penting.

“Penting melakukan rehabilitasi anak, agar pada taraf tertentu tidak menjadi pelaku. Tapi yang penting juga bagaimana mencegah aktivitas seksual menyimpang,” ujarnya dalam sebuah acara di televisi swasta, Selasa malam (07/09/2016).

Termasuk, lanjut Ni’am, mencegah promosi tentang aktivitas seksual menyimpang serta adanya hal yang memberi ruang permisifitas terhadap perilaku tersebut.

Mengerikan! 99 Anak Jadi Korban Eksploitasi Prostitusi Kaum Homo

Menurutnya, dalam kasus kejahatan seksual seperti ini, tidak tepat jika masih berbicara apakah tersebut normal atau bagian dari kebebasan berekspresi seksual, termasuk kebebasan seksual.

“Kalau kita pakai (pembenaran) ini, tentu malah menjadi bibit-bibit yang akibatnya kemudian mencari korban berikutnya,” terang Ni’am.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Untuk itu, terkait kasus prostitusi anak oleh kaum homoseksual yang sedang ramai, menurut Ni’am,
penyelesaiannya bagaimana tidak berkutat hanya pada hilir saja dengan menangkap supliernya, tapi juga bagaimana memutus mata rantai demand (aktivitas seksual menyimpang).

“Kalau hilir kepolisian sudah bergerak kesana, mengembangkan siapa germonya, siapa penggunanya dan semua yang terkait,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asrorun Niam SholehhomoseksualKomisi Perlindungan Anak Indonesiakpailgbtseks menyimpang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pentingnya Uji Materi Pasal Zina dan Homoseksual
Tulisan selanjutnya Menyusul Kemarahan Rakyat, Mesir Larang Pendirian Patung Tanpa Izin Resmi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?