Hidayatullah.com–Komisi Masyarakat Zakat (Komaz) menilai Undang-undang (UU) No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat terdapat pasal-pasal krusial yang mengancam terlanggarnya hak-hak konstitusional masyarakat sipil. Komaz menilai ada beberapa hal dari pihak pemerintah yang perlu diklarifikasi kebenarannya terkait fakta mengenai pengelolaan zakat di Indonesia. Komaz sendiri telah melakukan sidang Uji Materil kelima di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Rabu (24/10/2012).
Menurut Kuasa hukum Komaz, Heru Susetyo,SH, dalam UU Zakat ini telah ada pasal-pasal yang merubah tata kelola zakat di Indonesia. Salah satunya adalah pasal yang mengharuskan sistem sentralisasi kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terkait pengelolaan zakat.
“Jika setiap pengelolaan zakat harus melalui rekomendasi Baznas maka ini tidak sehat karena Baznas juga bagian dari kompetitor lembaga zakat. Dia membuat peraturan namun dia juga jadi pemain kan ini tidak objektik,” jelas Heru Susetyo dalam konferensi pers KomaZ di Cikini Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2012).
Sentralisasi ini menurut Heru juga akan merepotkan masyarakat umum dalam menyalurkan zakatnya. Padahal dalam aturan sesungguhnya zakat adalah hak masyarakat bukan hak pemerintah. Keberadaan lembaga zakat selama ini berperan untuk memudahkan proses distribusi dan informasi lapangan. Dengan keberadaan UU Zakat ini membuat pengelolaan zakat menjadi kaku karena dia berada di atas satu rekomendasi Baznas yang Baznas sendiri masih memilik banyak masalah secara internal.
“Yang lebih lucu lagi kenapa Ruhut Sitompul harus terlibat dalam pembicaraan UU Zakat ini,” jelas Heru mengkritisi kredibilitas para penggiat UU Zakat ini dilihat dari komposisi wakil-wakil pemerintah.*