Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Keberadaan UU Zakat Langgar Hak Konstitusi Masyarakat

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 24 Oktober 2012 15:09
Bagikan
Yang lebih lucu lagi kenapa Ruhut Sitompul harus terlibat dalam pembicaraan UU Zakat
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisi Masyarakat Zakat (Komaz) menilai Undang-undang (UU) No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat terdapat pasal-pasal krusial yang mengancam terlanggarnya hak-hak konstitusional masyarakat sipil. Komaz menilai ada beberapa hal dari pihak pemerintah yang perlu diklarifikasi kebenarannya terkait fakta mengenai pengelolaan zakat di Indonesia. Komaz sendiri telah melakukan sidang Uji Materil kelima di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Rabu (24/10/2012).

Menurut Kuasa hukum Komaz, Heru Susetyo,SH, dalam UU Zakat ini telah ada pasal-pasal yang merubah tata kelola zakat di Indonesia. Salah satunya adalah pasal yang mengharuskan sistem sentralisasi kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terkait pengelolaan zakat.

“Jika setiap pengelolaan zakat harus melalui rekomendasi Baznas maka ini tidak sehat karena Baznas juga bagian dari kompetitor lembaga zakat. Dia membuat peraturan namun dia juga jadi pemain kan ini tidak objektik,” jelas Heru Susetyo dalam konferensi pers KomaZ di Cikini Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2012).

Sentralisasi ini menurut Heru juga akan merepotkan masyarakat umum dalam menyalurkan zakatnya. Padahal dalam aturan sesungguhnya zakat adalah hak masyarakat bukan hak pemerintah. Keberadaan lembaga zakat selama ini berperan untuk memudahkan proses distribusi dan informasi lapangan. Dengan keberadaan UU Zakat ini membuat pengelolaan zakat menjadi kaku karena dia berada di atas satu rekomendasi Baznas yang Baznas sendiri masih memilik banyak masalah secara internal.

“Yang lebih lucu lagi kenapa Ruhut Sitompul harus terlibat dalam pembicaraan UU Zakat ini,” jelas Heru mengkritisi kredibilitas para penggiat UU Zakat ini dilihat dari komposisi wakil-wakil pemerintah.*

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah
Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Baznasold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perang Iklan: Muslim vs Kaum Islamofobia di AS
Tulisan selanjutnya remaja, orangtua, lingkungan, kehidupan remaja

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?