Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Keberadaan UU Zakat Langgar Hak Konstitusi Masyarakat

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 24 Oktober 2012 15:09
Bagikan
Yang lebih lucu lagi kenapa Ruhut Sitompul harus terlibat dalam pembicaraan UU Zakat
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisi Masyarakat Zakat (Komaz) menilai Undang-undang (UU) No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat terdapat pasal-pasal krusial yang mengancam terlanggarnya hak-hak konstitusional masyarakat sipil. Komaz menilai ada beberapa hal dari pihak pemerintah yang perlu diklarifikasi kebenarannya terkait fakta mengenai pengelolaan zakat di Indonesia. Komaz sendiri telah melakukan sidang Uji Materil kelima di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Rabu (24/10/2012).

Menurut Kuasa hukum Komaz, Heru Susetyo,SH, dalam UU Zakat ini telah ada pasal-pasal yang merubah tata kelola zakat di Indonesia. Salah satunya adalah pasal yang mengharuskan sistem sentralisasi kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terkait pengelolaan zakat.

“Jika setiap pengelolaan zakat harus melalui rekomendasi Baznas maka ini tidak sehat karena Baznas juga bagian dari kompetitor lembaga zakat. Dia membuat peraturan namun dia juga jadi pemain kan ini tidak objektik,” jelas Heru Susetyo dalam konferensi pers KomaZ di Cikini Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2012).

Sentralisasi ini menurut Heru juga akan merepotkan masyarakat umum dalam menyalurkan zakatnya. Padahal dalam aturan sesungguhnya zakat adalah hak masyarakat bukan hak pemerintah. Keberadaan lembaga zakat selama ini berperan untuk memudahkan proses distribusi dan informasi lapangan. Dengan keberadaan UU Zakat ini membuat pengelolaan zakat menjadi kaku karena dia berada di atas satu rekomendasi Baznas yang Baznas sendiri masih memilik banyak masalah secara internal.

“Yang lebih lucu lagi kenapa Ruhut Sitompul harus terlibat dalam pembicaraan UU Zakat ini,” jelas Heru mengkritisi kredibilitas para penggiat UU Zakat ini dilihat dari komposisi wakil-wakil pemerintah.*

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah
Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Baznasold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perang Iklan: Muslim vs Kaum Islamofobia di AS
Tulisan selanjutnya remaja, orangtua, lingkungan, kehidupan remaja

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Israel Turki gas
Berita

QatarEnergy Berupaya Garap LNG Amerika Serikat Sampai 2031

Berita
12 September 2026 16:26
‘Israel’ Percepat Pembangunan 1000 Rumah untuk Pemukim Ilegal di Tepi Barat
100 Mahasiswa Palestina Di-DO karena Kritisi Perang Genosida di Gaza
Serangan Iran ke Pangkalan Yordania Dilaporkan Rusak Sejumlah Jet Tempur AS
Al-Azhar Kecam Aksi Penistaan Al-Quran di Gereja New York

Terbaru

  • Publik Amerika Lebih Pilih Dukung Palestina daripada ‘Israel’
  • Pameran Kaligrafi Internasional 2026 di Semarang Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara
  • Norwegia Ancam Penjara 3 Tahun bagi Perusahaan yang Berdagang dengan Permukiman Israel
  • Teror Bandit Merebak di Nigeria, Enam Imam Diculik
  • 900 Tahun Islam di Maladewa, Presiden Muizzu Resmikan Lembaga Investasi Wakaf untuk Makmurkan Rakyat
  • Maladewa Peringati 900 Tahun Memeluk Islam
  • Anwar Ibrahim Serukan BRICS untuk Tolak Penjajahan dan Terorisme ‘Israel’
  • Bukan Sekadar Ngaji, Ini Cara Baru Belajar Islam ala SPI
  • Serangan Drone dari Iraq Merusak Pipa Minyak Arab Saudi, Melukai Sejumlah Orang
  • Turki akan Mengebor Minyak di Laut Hitam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?