Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Keluarkan PP Pelaksanaan Ibadah Haji

Insan Kamil
Terakhir diupdate:
Insan Kamil
Dipublikasikan 27 Oktober 2012 11:10
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 79/2012 yang mengatur pelaksanaan ibadah haji.

PP No.79/2012 yang merupakan turunan dari  UU No. 13/ 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji tersebut telah diteken Presiden pada 10 Oktober lalu.

Dalam situs resmi Sekretariat Kabinet disebutkan, PP setebal 56 halaman berisikan 96 pasal ini a.l. mempertegas mengenai  penyelenggaraan ibadah haji regular dan ibadah haji khusus, pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji nasional, pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU), dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam hal pelayanan pemberangkatan jemaah haji, beleid baru itu dengan tegas menyebutkan  nomor urut pendaftaran digunakan sebagai dasar dalam pelayanan pemberangkatan jemaah haji.

“Hal yang sama juga berlaku bagi pendaftar jemaah haji khusus, bahwa nomor urut pendaftaran digunakan sebagai dasar dalam pelayanan pemberangkatan jemaah haji,” tulis siaran pers yang dikutip  situs Setkab, Sabtu (27/10/2012) dan dimuat laman Bisnis.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam PP ini ditegaskan,  penyelenggaraan ibadah haji terdiri atas reguler dan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Penyelenggaraan ibadah haji regular secara nasional menjadi tanggung jawab  pemerintah, khususnya Kementerian Agama. Adapun  ibadah haji khusus dilaksanakan oleh  PIHK.

Namun secara keseluruhan, pemerintah bertanggung jawab terhadap kebijakan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji secara nasional.

Tanggung jawab ini diimplementasikan di antaranya dengan mengatur pendaftaran, penetapan kuota haji,  penetapan setoran awal dan pembayaran BPIH,  bimbingan jemahaan haji, dan pelayanan administrasi ibadah.

Menurut PP ini, penetapan kuota haji didasarkan pada kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Selanjunya Pemerintah menetapkan kuota haji secara nasional ke dalam kuota provinsi dengan prinsip adil dan proporsional, dengan pertimbangan jumlah umat muslim di suatu provinsi dan proporsi daftar tunggu jemaah haji di setiap provinsi.

WNI yang mendapatkan undangan khusus dari Pemerintah Arab Saudi dikecualikan dari kewajiban pendaftaran, namun jemaah haji yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Agama, dan rekomendasi itu diberikan setelah Menteri Agama mendapatkan pemberitahuan dari Perwakilan Pemerintah Arab Saudi di Jakarta.

PP ini juga membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk mendaftar sebagai jemaah haji dari Indonesia dengan prinsip pelayanan berdasarkan nomor urut pendaftaran. Persyaratan warga asing yang ingin ikut dalam rombongan haji RI, yaitu wajib mempunyai hubungan hukum sebagai suami, istri, atau anak yang sah dari WNI yang telah terdaftar sebagai jemaah haji; dan wajib mempunyai izin tinggal sementara di Indonesia paling sedikit 6  bulan.

Adapun besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapatkan persetujuan DPR.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Panita Kurang Amanah, Warga Sembelih Qurban di Pinggir Jalan
Tulisan selanjutnya Kondisi Budaya Indonesia Makin tak Jelas Arah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Berita
4 Juni 2026 14:01
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?