Hidayatullah.com–Kementerian Agama akan segera mengeluarkan kebijakan satu paket terkait multilevel marketing (MLM) haji dan umroh. Prioritas kebijakan itu adalah menyelamatkan calon jamaah dari penipuan.
“Kemenag sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan dan penelitian seperti memeriksa agen-agen atau travel mana saja yang ikut terlibat karena prioritas kami adalah menyelamatkan calon jamaah,” ujar Direktur Jendral (Dirjen) Haji Kemenag Anggito Abimanyu kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin dikutip Media Indonesia (31/12/2012).
Anggito mengatakan pemeriksaan meliputi ada tidaknya keterlibatan langsung agen tersebut dalam pengumpulan dana dan calon jamaah. Selain itu sanksi yang dikenakan juga akan disesuaikan dengan kebijakan yang akan dikeluarkan tersebut.
Menurut Anggito, kebijakan itu meliputi PMA bank penerima setoran, PMA haji dan umroh serta penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan pihak Kepolisian. Kebijakan ini sebagai upaya mencegah tumbuhnya biro perjalanan dan travel nakal dan hanya bertujuan menghimpun dana tanpa benar-benar memberangkatkan calon jamaah.
Anggito menyayangkan masih banyaknya calon jamaah haji yang mendaftar ke biro atau travel yang tidak resmi. Para calon jamaah, kata Anggito, bisa memeriksa ke situs atau website resmi Kemenag untuk mengetahui agen atau biro perjalanan yang terdaftar di pemerintah alias resmi.
“Kami menghimbau calon jamaah untuk teliti dan memeriksa sebelum mengikuti program apalagi membayar,” urai dia.
Kemenag belum mengetahui secara pasti jumlah calon jamaah yang tertipu, baik oleh agen resmi maupun tidak resmi. Namun diperkirakan mencapai ribuan orang. Kemenag akan menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus penipuan yang terdapat dalam MLM haji dan umroh.
Larangan Menag
Sebelumnya, Kemenag pernah mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji melalui MLM karena diprediksi dikemudian hari akan menjadi masalah besar, karena tidak bisa dipertanggung-jawabkan.
Menag bahkan sempat melarang bank penerima setoran haji yang memberikan produk dana talangan dalam pelaksanaan ibadah haji.
“Larangan penggunaan dana talangan ini nantinya akan menjadi persyaratan bagi bank penerima setoran,” ujar Suryadharma di Jakarta.
Menurut dia, kementerian yang dipimpinnya akan meninjau izin bank penerima setoran yang tetap bersikukuh menerbitkan produk dana talangan. Meski dalam konteks hukum Islam masih menjadi perdebatan, Kemenag tetap akan mengkaji relevansi pemberian dana talangan yang dilakukan perbankan terhadap calon jamaah haji yang tidak mampu.
“Mereka (BPS) yang akan memberikan dana talangan itu akan ditinjau izin menjadi bank penerima setoran. Kemenag akan melihat relevansinya,” paparnya dikutip laman Kemenag.
Menag menjelaskan, larangan penggunaan dana talangan haji didasarkan pada hukum Islam yang menjadikan kemampuan finansial sebagai salah satu syarat utama orang boleh naik haji.*