Hidayatullah.com–Kementerian Agama (Kemenag) berharap bisa membayar tunjangan sertifikasi guru Madrasah pada pertengahan Mei mendatang.
Menurut Kemenag, saat ini proses pembayaran tunjangan itu masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal (Itjen Kemenag).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nur Syam yang didampingi Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan pada Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Selasa (08/04/2014) mengatakan, pihak Itjen Kemenag sudah melakukan proses audit sejak pertengahan Maret. Adapun BPKP, sekarang ini sedang melakukan desk evaluation dan akan segera turun ke lapangan.
“Pertengahan Mei, diharapkan selesai dan ada kepastian hasil audit, baru proses untuk pembayaran bisa dilakukan,” kata Nur Kholis dikutip laman Kemenag.
Ia menyebutkan, audit BPKP dan Itjen dilakukan mengingat adanya perbedaan antara data hasil desk review BPKP terhadap tunjangan sertifikasi guru yang terhutang dengan data Kementerian Agama.
Berdasarkan hasil pendataan dan penghitungan Kementerian Agama, tunjangan sertifikasi guru agama yang terhutang tahun 2008 – 2013 sebesar Rp3,056 triliun. Jumlah ini mencakup tunjangan guru madrasah, guru PAI, guru Bimas Kristen, guru Bimas Katolik, guru Bimas Hindu, dan guru Bimas Buddha.
Sedangkan data desk review tunggakan tunjangan sertifikasi guru Kementerian Agama tahun 2008 – 2013 menurut BPKP mencapai sebesar Rp4,7 triliun.
Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Agama, Kemdikbud, dan BPKP juga menyimpulkan bahwa dari hasil desk review dan sampling uji coba audit BPKP terhadap 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, dijumpai beberapa permasalahan, antara lain: adanya duplikasi dan beberapa guru yang seharusnya tidak berhak menerima. Dengan demikian, diperlukan audit yang menyeluruh.*