Hidayatullah.com— Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH. Ma’ruf Amin meminta agar pelaku narkoba (produksi dan pengedarnya) yang telah divonis hukuman mati oleh pengadilan dapat segera direalisasikan pemerintah.
Dengan adanya keputusan (baca: eksekusi) yang tegas dari pemerintah, ia yakin di kemudian hari para pelanggar atau yang berniat melanggar hukum akan segera jera.
“Yang telah divonis oleh pengadilan hukuman mati, segera dilaksanakan. Dengan begitu, hukuman ini akan membuat dampak yang pasti di kemudian hari,” ucapnya Selasa (03/03/2015) kemarin di gedung MUI, Jakarta Pusat.
Ia juga menegaskan dan menghimbau kepada pemerintah agar tidak beri pengampunan perihal vonis yang telah ditetapkan oleh pengadilan terkait narkoba.
“Ya pemerintah tidak perlu membela ketetapan yang telah ada dari pengadilan,” tambahnya sekalipun banyak protes-protes atau usulan dari pihak manapun agar eksekusi ini dibatalkan.
Seperti diketahui, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 53 Tahun 2014 terkait dengan hukuman bagi produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba.
Dalam fatwa itu berisi tentang haramnya narkoba sehingga penghukuman bagi bandar narkoba merupakan salah satu langkah pencegahan barang haram itu beredar dan merusak masa depan bangsa.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dia mengatakan hukuman berat bagi bandar narkoba itu perlu dilakukan untuk memberikan efek jera dan demi kemaslahatan bersama.
“Dari syariat pemberian hukum berat sampai hukuman mati untuk kejahatan itu boleh. Kalau sudah diberi hukuman mati, pemerintah tidak boleh melakukan pengampunan dan keringanan untuk mereka,” kata Maruf.*