Hidayatullah.com–Setelah lama terkatung-katung, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tembakau, akhirnya disahkan menjadi Peraturan Pemerintah oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2012 lalu. PP tersebut bernomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
PP ini lebih ketat mengatur tentang produksi, distribusi dan penjualan rokok yang harus mencantumkan peringatan, tidak sekedar dalam bentuk tulisan tapi juga dengan gambar. Di antaranya menyebutkan, setiap produk tembakau dilarang menggunakan kata “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “Low Tar”, “Slim”, “Special”, “Full Flavour”, “Premium”, atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata-kata dengan arti yang sama.
Dalam pasal 1 ayat 4 disebutkan, nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif, sehingga dapat mengakibatkan ketergantungan.
Sementara pasal 17 PP109/2012 menyebutkan, kemasan rokok harus mencantumkan gambar dan peringatan tentang bahaya merokok di sampul kemasan.
”Dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40 persen (empat puluh persen), diawali dengan kata “Peringatan” dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya,” demikian bunyi Pasal 17 ayat 4a sebagaimana dilansir www.setneg.go.id, dan dikutip laman Berita Satu.
Gambar dan tulisan peringatan kesehatan tidak boleh tertutup apapun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada sisi samping lainnya dari kemasan juga dapat dicantumkan pernyataan, “tidak ada batas aman” dan “mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”.
Pemerintah memberikan waktu bagi setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor rokok paling lambat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
PP ini pun juga mengatur tentang pengendalian iklan rokok di media cetak, elektronik dan luar ruang. Misalnya, tidak menampilkan anak, remaja atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan tulisan dan tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan.
”Tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok,” bunyi pasal 27 e peraturan ini.
PP ini juga mengatur pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan upaya pengembangan diversifikasi produk tembakau. ”Diversifikasi dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai upaya melindungi kelestarian tanaman tembakau,” bunyi peraturan ini.*