Hidayatullah.com–Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang RSBI/SBI ditengarai menimbulkan kebingungan sekolah-sekolah eks RSBI/SBI tentang pungutan atau sumbangan.
Sebagian mendasarkan sumbangan sukarela berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar yang diperuntukkan di tingkat SD dan SMP.
Dalam hal ini, Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Suyanto menyatakan sejak putusan MK pungutan yang dilakukan eks RSBI/SBI bersifat ilegal. Namun sumbangan sukarela diperbolehkan berdasarkan Permendikbud tersebut.
Untuk pembiayaan SMA/SMK eks RSBI/SBI, Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan hal tersebut diatur oleh pemerintah daerah setempat yang dibicarakan dengan komite sekolah masing-masing.
Terkait kebingungan eks RSBI/SBI tingkat SMA di daerah terkait sumbangan yang diperbolehkan, Hamid tidak menjawab.
Ia mengungkapkan hari Senin (21/01/2013) akan ada kebijakan resmi terkait eks RSBI/SBI yang akan disampaikan Mendikbud M Nuh.
“Jadi kita tunggu Senin ini tentang kebijakan Bapak Mendikbud soal eks RSBI/SBI,” elak Hamid dikutip Media Indonesia, Sabtu (19/01/2013).
Menurut Suyanto, para kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota dikumpulkan untuk mendapat arahan Mendikbud pascaputusan MK tentang RSBI/SBI.
“Ya benar, Senin esok mereka kumpul untuk diberikan pengarahan eks RSBI/SBI oleh bapak menteri,” cetusnya.*