Hidayatullah.com–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan video penyiksaan oknum terorisme yang diduga dilakukan tim Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88) Mabes Polri terhadap sekelompok orang terduga pelaku teror yang diunggah di situs Youtube bukanlah rekayasa.
“Video itu valid,” kata Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Penanganan Tindak Pidana Terorisme Komnas HAM, Siane Indriani, pada jumpa pers di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (18/03/2013).
Menurut Siane, pihaknya telah melawat ke Palu dan Poso – Sulawesi Tengah, tempat kejadian video tersebut, untuk melakukan penyelidikan.
Katanya, kesimpulan itu diperoleh dari sinkronnya keterangan-keterangan yang diberikan oleh masyarakat setempat (Tanah Runtuhn, Poso Kota) dengan terpidana Wiwin yang pada video tersebut disiksa, ditembak, dan ditelanjangi.
Menurut Siane, secara materi, video itu juga bisa dipastikan asli. Katanya, hal itu bisa dilihat dari konsistennya ukuran pixel video tersebut sejak menit pertama hingga menit ter akhir.
Siane mengatakan, penyelidikan itu dilakukan Komnas HAM pada 7 – 11 Maret lalu. Dalam melakukan penyelidikan, pihaknya juga melibatkan Majelis Ulama dan wartawan setempat.
Pelanggaran HAM Berat
Sebelumnya, 27 Ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Silaturrahim Ormas Lembaga Islam (SOLI) mendesak pemerintah melakukan evaluasi atau bila perlu membubarkan Densus 88 atas dugaan pelanggaran HAM berat terkait beredarnya video kekerasan di Poso.
Menurut SOLI, tindakan Densus 88 yang dalam banyak kasus telah terbukti melampaui kepatutan, kepantasan, dan batas perikemanusiaan berupa penangkapan, penculikan, penyiksaan, intimidasi, dan pembunuhan, yang sebagian terekam dalam video yang beredar, dan yang telah memakan banyak korban dan menimbulkan kesedihan, luka dan trauma.
Sementara tim investigasi Komnas HAM mengaku telah menemukan bukti-bukti yang cukup kuat untuk membawa kasus dugaan pelanggaran HAM berat berupa kejahatan kemanusiaan dalam penanganan terorisme yang diduga dilakukan oknum tim Detasemen Khusus 88 Mabes Polri.*