Hidayatullah.com– Kepolisian memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama hampir 10 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Dalam pemeriksaan itu terdapat 33 pertanyaan yang diajukan kepada Anies.
“Ada 33 pertanyaan,” kata Anies di Mapolda Metro Jaya kepada para kepada wartawan, Selasa (17/11/2020) malam. Sebanyak 33 pertanyaan itu katanya menjadi laporan sepanjang 23 halaman.
Anies mengatakan bahwa seluruh pertanyaan itu sudah dijawabnya sesuai fakta yang ada. “Tidak ditambah, tidak dikurangi,” ujarnya dikutip berbagai media online.
Meskipun tidak merincikan apa saja isi pertanyaan tersebut, tapi Anies mengatakan detail isi klarifikasi itu akan jadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk meneruskan dan menyampaikannya.
Sebagaimana diketahui berdasarkan pantauan media Anies masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum mulai sekitar pukul 09.45 WIB dan tampak keluar dari gedung sekitar pukul 19.20 WIB.
Baca: Fadli Zon dan Andi Arief Kompak Bela Anies Atas Pemanggilannya oleh Polisi
Diberitakan sebelumnya, kepolisian memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (17/11/2020) buntut dari penyelenggaraan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Polisi menduga adanya pelanggaran pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Jika dugaan tersebut terbukti maka kemungkinan besar, Anies Baswedan akan dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam peraturan undang-undang tersebut memuat ancaman hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Bukan cuma Anies yang dimintai klarifikasi, tetapi ada beberapa pihak yang akan dimintai keterangan pula, termasuk RW dan RW daerah tempat penyelenggaraan acara tersebut.*