Hidayatullah.com–Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Bima menuntut pembubaran Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 yang dianggap telah banyak melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) dan mencederai identitas ummat Islam. Demikian pernyataan sikap HMI yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com, Ahad (27/01/2013).
Dalam rilis tersebut juga dijelaskan, juga menyampaikan surat pernyataan yang dikirim kepada Presiden RI Soesilo B Yudhoyono dam DPR RI.
Dalam pesannya, mereka mengancam akan melakukan aksi lebih massif jika tuntutan tidak segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya, hari Sabtu, (26/01/2013) ratusan massa HMI juga melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut Tim Antiteror bentukan Polri yang dinilai telah banyak melakukan pelanggaran dalam melakukan tugasnya.
Aksi dimulai sekitar pukul 08.00 WITA diikuti oleh sejumlah anggota komisariat HMI yang tersebar di banyak kampus di wilayah Kota dan Kabupaten Bima.
Setelah menggelar orasi dan mimbar bebas di masing-masing kampus, ratusan orang itu kemudian bergerak dari perempatan Jalan Gatot Subroto samping Kantor Bupati lama menuju STKIP Taman Siswa untuk bertemu dengan massa aksi lainnya.
HMI menuding, Densus 88 tengah melakukan kejahatan terencana terhadap umat Islam dengan melakukan penangkapan secara serampangan serta penyiksaan yang sadis dalam proses interogasi terhadap para terduga terorisme itu.
“Identitas, dan hak kebebasan ummat Islam dalam menjalankan syariat Islam tercederai dengan diskriminasi nyata perlakuan Densus antara umat Islam dengan umat lainnya,” tulis Syamsudin, dari HMI dalam pernyataan sikapnya.
HMI juga mengecam pelabelan “teroris” yang hanya mengarah pada umat Islam saja. Sementara Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang dengan berani mengibarkan bendera Bintang Kejora di hadapan pejabat negara, melakukan pembunuhan terhadap TNI/Polri dan masyarakat sipil tidak pernah disebut sebagai “gerakan terorisme”. Begitu juga dengan Republik Maluku Selatan (RMS) yang nyata-nyata meresahkan masyarakat/teror juga tidak pernah disebut sebagai kelompok “teroris”. Hal ini, menurut HMI bertentangan dengan UU No 15 tahun 2003 tentang terorisme.
HMI juga mensinyalir, penyandang dana Densus 88 yang berasal dari asing yang membuat mereka harus tunduk pada kepentingan Neo imperialisme yang ujung-ujungnya adalah penguasaan atas kekayaan Indonesia secara pelan tapi pasti.*