Hidayatullah.com–Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan sunat pada perempuan atau istilah yang benar khitan bagi perempuan yang menjadi anjuran agama Islam dengan “Female Genital Mutilation” (FGM) yang menjadi tradisi yang berlaku di beberapa negara Afrika berbeda.
“Yang dilarang dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat waktu itu adalah apa yang disebut dalam bahasa Inggris sebagai ‘Female Genital Mutilation` (FGM),” katanya di Semarang, dikutip Antara, Rabu (30/01/2013).
Hal itu diungkapkannya usai Rapat Kerja Kesehatan Daerah Jawa Tengah bertema “Konsolidasi Percepatan Pencapaian Target Pembangunan Kesehatan dan MDG`s” yang berlangsung di Semarang.
Khitan perempuan sebelumnya pernah dilarang melalui SE Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan, Nomor HK 00.07.1.31047a, tertanggal 20 April 2006 tentang Larangan Medikalisasi Khitan Perempuan.
Pada tahun 2008, MUI mengeluarkan fatwa yang membolehkan khitan perempuan dan Kementerian Kesehatan, kemudian menerbitkan peraturan menteri yang membolehkan khitan perempuan, asalkan sesuai dengan standar kesehatan dan agama.
Larangan praktik FGM, kata dia, sebenarnya dikeluarkan WHO (World Health Organization) karena melihat bukti-bukti praktik FGM, terutama di beberapa negara Afrika, kemudian disepakati dalam World Health Assembly.
“Aturan itu di Indonesia kemudian diterjemahkan sebagai khitan perempuan. Sebenarnya, itu (FGM, red.) bukan khitan perempuan dari sisi agama sebagaimana yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” katanya.
Ia menjelaskan bahwa FGM yang menjadi kebiasaan yang dilakukan masyarakat di beberapa negara Afrika sebenarnya merupakan perusakan alat kelamin anak perempuan dengan tujuan mencegah hubungan seks sebelum menikah.
“Kalaupun ternyata melakukan hubungan seksual sebelum menikah, si perempuan yang sudah melakukan FGM tidak akan menikmati. Ini kan tidak ada kaitannya dengan agama, berbeda dengan khitan perempuan,” katanya.
Khitan perempuan dalam agama sebagaimana yang disampaikan MUI, kata Nafsiah, lebih seperti “goresan” yang kemudian diatur Permenkes keluaran 2010, bukan “mutilation” atau perusakan alat kelamin perempuan seperti FGM.
Fatwa MUI
Meski demikian MUI mengatakan tidak menganjurkan atau melarang. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, upaya pelarangan khitan hanya akan mencederai hak beragama umat Islam.
“Kami tidak mewajibkan khitan perempuan, tapi melarangnya secara mutlak itu jelas melanggar fitrah Islamiyah dari hak beribadah kami,” demikian tegasnya dalam konferensi pers di kantor MUI, Senin (21/01/2013) lalu.
Seperti diketahui, istilah khitan terhadap perempuan terjadi perbedaan mendasar antara Islam dan aktivis feminisme dan gender. Menurut Kiai Ma’ruf, khitan perempuan dalam Islam hanya membersihkan sedikit saja bagian terluar klitoris.
Mufti Mesir Syeikh Ali Jum’ah juga pernah mengatakan, khitan pada wanita berbeda dengan khitan pada pria yang oleh kalangan feminisme disebut female genital mutilation (FGM).
Padahal menurut Ali Jum’ah khitan perempuan hanya digores, bukan dipotong. Apalagi menghilangkan sekali bagian tubuh wanita.
Menurut Anggota Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, asal muasal upaya pelarangan khitan perempuan berangkat dari sentimen kelompok feminis dan liberal.*