Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ormas Islam Jabar Sepakat Tolak RUU Keormasan

Ngadiman Djojonegoro
Terakhir diupdate:
Ngadiman Djojonegoro
Dipublikasikan 3 April 2013 08:32
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Organisasi kemasyarakat Islam tingkat Jawa Barat sepakat menolak Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Keormasan) terutama masalah pencantuman asas tunggal.Mereka terdiri dari Muhammadiyah,Syarikat Islam,Persis, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, HTI serta MUI.

Dalam pernyataan sikap yang di bacakan saat menggelar konferensi pers,Selasa (02/04/2013) menyebutkan bahwa jika asas tunggal tetap di sahkan maka hal ini hanya akan membangkitkan trauma masyarakat terhadap otoritarianisme gaya Orde Baru yang represif terhadap Ormas kritis kepada pemerintah.

Dewan Da’wah Jabar yang diwakili oleh Hadiyanto menyatakan bahwa bila asas Pancasila dimasukan ke dalam rumusan asas disamping asas ciri Ormas,maka RUU tersebut telah mendegradasi legitimasi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia seperti tertuang dalam Tap MPR Nomor XVIII/MPR /1998.

“Dalam hal ini jelas kedudukan Pancasila sebagai dasar atau asas negara RI dan bukan sebagai dasar atau asas Ormas.Karena Ormas bukan institusi negara,maka tidak relevan mencantumkan asas negara ke dalam Ormas.Sepanjang tidak tidak bertentangan dengan Pancasila maka sah Ormas mencantumkan asas sesuai yang diyakini para pendirinya,” jelasnya.

Sementara itu Adam Anhari dari Syarikat Islam berpendapat bahwa RUU Keormasan ini nampak sikap pemerintah dan dewan yang tidak konsisten.Menurutnya NKRI dan Pancasila sudah disepakati bersama kedudukannya sehingga tidak perlu di otak atik lagi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalau kita mau bercermin dan menengok ke belakang tentang pelaksanaan P4 pada masa orba seolah tidak ada bekas saat ini.Mayoritas pejabat dan anggota dewan pusat hingga daerah pasti pernah mendapat penataran P4 sebagai penjabaran dari Pancasila.Namun apa hasilnya,sikap moral dan keteladan nyaris tak terlihat saat ini,”ungkap Adam.

Pihaknya berpendapat jika RUU tersebut tetap dipaksakan maka hasilnya akan sanga kontra produktif dan akan terjadi perlawanan.Ia menduga ada campur tangan asing yang ingin membungkam kekuatan umat Islam.

Hal senada juga disampaikan HTI Jabar melalui ketuanya,Muhammad Ryan yang berpendapat bahwa RUU Keormasan tersebut akan menjadi pintu nyata bagi kembalinya rezim represif ala orba.Selain itu pelaksanaan RUU tersebut akan menjadi alat untuk menutup pintu kritis masyakarat kepada pemerintah dengan dalih apapun.

“Yang diperlukan sekarang adalah menata ulang kerangka berpikir secara benar dan harus diakui secara jujur oleh semua pihak bahwa ideologi sekularisme,kapitalisme dan neo imperialisme lah yang telah merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,bukan Ormas Islam. Umat Islam Indonesia,khususnya Ormas Islam harus diberi ruang gerak yang luas untuk berperan serta dalam mengelola bangsanya sendiri,bukan oleh pihak asing,”pungkasnya.

Sebelumnya, Muhammadiyah juga menolak karena draft RUU ini dinilai potensial membatasi kebebasan dan cenderung represif.*

Redaktur: Ngadiman Djojonegoro
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrateRUU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Video Al Buthy Tahun 2007 untuk 2012
Tulisan selanjutnya Tak Seriusnya Komisi III DPR-RI dalam Pelanggaran HAM Berat di Poso

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?