Hidayatullahcom–Sepuluh merek waralaba asal Amerika Serikat berniat masuk ke pasar Indonesia pada 2013. Kebanyakan bergerak dalam bidang makanan dan minuman (F&B) serta pendidikan.
Itu dikatakan Ketua Dewan Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia Amir Karamoy di Jakarta, Selasa (02/04/2013). Menurut dia, sepuluh waralaba tersebut hanya akan membuka gerai maksimal 250 gerai di Indonesia sesuai dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2013 yang mengatur pembatasan gerai.
“Mereka tidak mau repot. Mereka akan bangun 250 gerai lalu stop,” katanya. Menurut dia, peraturan dalam Permendag yang membatasi gerai waralaba tersebut masih belum mampu melindungi pengusaha lokal. “Angka 250 itu besar lo. McDonald saja sejak 1990-an belum mencapai 250 cabang di Indonesia,” katanya dikutip laman Metro TV.
Dikatakannya, bila Kemendag ingin mendorong kemajuan pengusaha kecil dan menengah, seharusnya pembatasan waralaba dilakukan berdasarkan jumlah provinsi di Indonesia. “Jadi tiap provinsi satu gerai. Lebih dari satu harus diwaralabakan atau penyertaan modal,” katanya.
Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba Bidang Makanan dan Minuman. Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai kepemilikan gerai. Jika pemilik usaha telah memiliki 250 gerai, selanjutnya pemilik usaha tersebut harus memilih untuk menyertakan modalnya terhadap pihak lain atau mewaralabakan usahanya.
“Kami ingin mereka mengajak pihak lain untuk bekerja sama sehingga sedikit demi sedikit melepas kepemilikan modal,” kata Dirjen Perdagangan Domestik Kementerian Perdagangan Srie Agustina.
Pihaknya menjelaskan peraturan tersebut akan memberikan kesempatan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk tumbuh dan bermitra dengan pelaku usaha yang sudah mapan.
Srie menjelaskan bila seorang pemilik usaha memilih menyertakan modalnya, ia akan diwajibkan untuk menyertakan modal terhadap pihak lain sebesar 40 persen untuk investasi di bawah Rp10 miliar. Untuk investasi di atas Rp10 miliar, pemilik usaha diharuskan menyertakan modal sebesar 30 persen terhadap pihak lain.*