Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

10 Waralaba Amerika Kembali Serbu Indonesia

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 3 April 2013 09:58
Bagikan
Bagikan

Hidayatullahcom–Sepuluh merek waralaba asal Amerika Serikat berniat masuk ke pasar Indonesia pada 2013. Kebanyakan bergerak dalam bidang makanan dan minuman (F&B) serta pendidikan.

Itu dikatakan Ketua Dewan Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia Amir Karamoy di Jakarta, Selasa (02/04/2013). Menurut dia, sepuluh waralaba tersebut hanya akan membuka gerai maksimal 250 gerai di Indonesia sesuai dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2013 yang mengatur pembatasan gerai.

“Mereka tidak mau repot. Mereka akan bangun 250 gerai lalu stop,” katanya. Menurut dia, peraturan dalam Permendag yang membatasi gerai waralaba tersebut masih belum mampu melindungi pengusaha lokal. “Angka 250 itu besar lo. McDonald saja sejak 1990-an belum mencapai 250 cabang di Indonesia,” katanya dikutip laman Metro TV.

Dikatakannya, bila Kemendag ingin mendorong kemajuan pengusaha kecil dan menengah, seharusnya pembatasan waralaba dilakukan berdasarkan jumlah provinsi di Indonesia. “Jadi tiap provinsi satu gerai. Lebih dari satu harus diwaralabakan atau penyertaan modal,” katanya.
  
Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba Bidang Makanan dan Minuman. Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai kepemilikan gerai. Jika pemilik usaha telah memiliki 250 gerai, selanjutnya pemilik usaha tersebut harus memilih untuk menyertakan modalnya terhadap pihak lain atau mewaralabakan usahanya.

“Kami ingin mereka mengajak pihak lain untuk bekerja sama sehingga sedikit demi sedikit melepas kepemilikan modal,” kata Dirjen Perdagangan Domestik Kementerian Perdagangan Srie Agustina.  
  
Pihaknya menjelaskan peraturan tersebut akan memberikan kesempatan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk tumbuh dan bermitra dengan pelaku usaha yang sudah mapan.
      
Srie menjelaskan bila seorang pemilik usaha memilih menyertakan modalnya, ia akan diwajibkan untuk menyertakan modal terhadap pihak lain sebesar 40 persen untuk investasi di bawah Rp10 miliar. Untuk investasi di atas Rp10 miliar, pemilik usaha diharuskan menyertakan modal sebesar 30 persen terhadap pihak lain.*

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah
Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fraksi PPP Kaltim Sampaikan Usulan Raperda Produk halal
Tulisan selanjutnya Menteri: Pers Mesir Lebih Bebas Sekarang Dibanding Dulu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel

Berita
5 Juni 2026 12:20
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?