Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Pelarangan Cadar Menyenggol Agama dan Hukum Positif

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Maret 2018 13:44 1:44 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Maret 2018 08:35
Bagikan
[Ilustrasi] Anwar Abbas di kantor MUI, Jakarta, Rabu (17/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyatakan, keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang melarang mahasiswanya memakai cadar merupakan hal yang bersinggungan dengan agama dan hukum.

“Kasus (larangan cadar) yang di Jogja ini ada dua ranah yang kesenggol sekaligus, yaitu ranah agama dan ranah hukum positif,” ujarnya kepada wartawan termasuk hidayatullah.com di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (06/03/2018).

Baca: PP Muhammadiyah: Sebaiknya UIN Yogyakarta Pertimbangkan Persekusi Cadar

Anwar menambahkan, memakai cadar merupakan masalah furuiyah atau cabang di dalam agama Islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, sebagian lainnya mengecualikan wajah dan telapak tangan sebagai bagian dari aurat wanita.

“Dalam hal yang furuiyah seperti ini MUI bertoleransi dan mengimbau supaya umat dalam masalah ini untuk lebih berlapang dada dan saling menerima” paparnya.

Baca: Sayangkan Pelarangan, Fahira akan Advokasi Jika Mahasiswi Bercadar Dipecat

Akan tetapi MUI bersikap tegas jika perbedaan itu dalam masalah pokok agama (aqidah) seperti masalah Tuhan, Nabi, dan lain-lain.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selanjutnya, Anwar juga menyebutkan bahwa peraturan larangan cadar juga bersinggungan dengan ranah hukum positif. Dimana Undang-Undang Dasar 1945 menempati posisi tertinggi dalam hirarki hukum di Indonesia.

Pada Pasal 29 ayat 2 UUD 1945; menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Jadi kalau misalnya warga negara ada yang memakai cadar, negara harus menghormati itu,” tegasnya.* Zulkarnain

Baca: Cadar Menghantui Kampus Islam?

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:advokasiAnwar Abbascadardiskriminasifuru'iyahHAMhukum positifikhtilafintoleransikebebasan beragamakebebasan berkeyakinankeyakinanlarangan bercadarmahasiswi bercadarMajelis Ulama IndonesiaMUIpelarangan cadarperbedaan pendapatpersekusi cadarSekjen MUIUINUIN larang cadarUIN SUKAUIN Sunan KalijagaUIN Yogyakarta larang cadarUniversitas Islam NegeriUniversitas Islam Negeri YogyakartaUUD 1945
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Brazil Tangkap 10 Orang Terkait Skandal Daging Busuk
Tulisan selanjutnya Menlu: Indonesia Negara Muslim Terbesar, Rekam Jejaknya Bagus dalam Perdamaian

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?