Hidayatullah.com—Elemen Ormas Islam Kabupaten Kuningan Jawa Bara, melakukan aksi demo dan orasi di depan gedung DPRD Kabupaten Kuningan. Aksi ratusan massa menolak keras di sahkannya RUU Ormas serta menuntut direvisinya Perda Parawisata Kabupaten Kuningan. Mereka terdiri dari FPI, HTI, GARDAH, GARIS, GPK dan AMMP. Demikian rilis yang di terima hidayatullah.com, Jum’at (05/04/2013).
Para pendemo menilai Perda Parawisata Kabupaten Kuningan yang saat ini masih berlaku ,akan menumbuhsuburkan kemaksiatan. Hal ini dapat dilihat seperti dalam BAB I, KETENTUAN UMUM, karena banyak ketentuan-ketentuan yang tidak tegas rumusannya,sehingga bisa menimbulkan multi tafsir.
Contohnya pasal 1: ayat 26. Yang menyebutkan bahwa karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi, dengan ataupun tanpa pemandu lagu. Demikian juga dengan ayat 27.yang berbunyi Panti Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan pasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang terlatih.
Endin dari FPI Kuningan dalam orasinya menyatakan bahwa FPI bukan tidak mendukung upaya pengembangan Parawisata di Kabupaten Kuningan, akan tetapi FPI menolak keras apabila dengan upaya pengembangan parawisata dikabupaten Kuningan ini justru akan menumbuh suburkan kemaksiatan.
“FPI dari awal sudah mengingatkan agar ketentuan-ketentuan dalam RAPERDA ditinjau kembali sebelum disyahkan menjadi PERDA… akan tetapi sungguh kami merasa kecolongan, karena kami merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan terakhir ketika akan di sahkannya RAPERDA tersebut menjadi Perda,”ungkapnya
Massa juga bertekad akan kembali berdemo dengan jumlah yang jauh lebih besar, apabila DPRD dan Pemda Kuningan tetap memaksakan kehendak dan tidak merevisi serta meninjau kembali ketentuan-ketentuan dalam PERDA Parawisata tersebut.
Sebelum membubarkan diri perwakilan Ormas Islam kemudian melakukan dialog dengan pihak Pemda dan DPRD Kabupaten Kuningan yang berlangsung diruang DPRD. Dalam dialog tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pihak DPRD dan Pemda Kuningan akan merevisi serta meninjau kembali ketentuan-keterntuan yang dianggap dapat memberikan celah-celah bagi bertumbuh suburnya kemaksiatan di Kabupaten Kuningan.
Sementara hasil kajian dan revisi sendiri akan pihak DPRD Kuningan akan menyampaikan hasil dari bahasannya pada April ini.*