Hidayatullah.com — Kekerasan hingga pada taraf pelanggaran hak asasi manusia kerap terjadi di Poso, Sulawesi Tengah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komsisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut turun tangan atasi krisis tersebut. Namun keterlibtan keduanya dinilai tidak bisa terlalu diharapkan.
Mustofa B. Nahrawardaya mengaku sangat skeptis Komisis III DPR-RI dan Komnas HAM akan maksimal untuk penyelidikan kasus itu. Karena, katanya saat ini waktu yang tidak tepat. Saat ini partai politik sibuk mempersiapkan daftar caleg tetap. Setelah itu sibuk pemilu dan sebagainya.
“Makanya untuk saat ini saya sangat skeptis sekali DPR serius menangani krisis Poso. Apalagi Komnas HAM kemudian dan DPR RI bisa berubah setiap saat hanya kerena peta peta politik tertentu,” kata Direktur Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) Mustofa B. Nahrawardaya kepada hidayatullah.com, Senin (06/05/2013).
Apalagi di Komnas HAM sendiri, lanjut Mustofa, di dalamnya juga banyak kepentingan. Mereka juga manusia biasa, mereka masuk menjadi anggota komisioner atas rekomendasi bererapa organisasi organisasi. Sementara saat ini masyarakat Poso pada umumnya tidak punya kekuatan apa-apa, setiap saat mereka selalu merasa waswas jika sewaktu-waktu akan ditembak mati sebagaimana orang-orang yang jadi DPO.
“Apabila politik hukum tidak bersatu, masalah Poso tidak akan selesai. Nanti kalau ada isu lain yang muncul, Poso akan terlupakan. Yang ada hanya tuntutan sesaat saja,” tukas Mustofa.
Seperti diketahui, bulan lalu beredar video kekerasan terjadi di Poso yang disebut-sebut dilakukan oleh Densus 88 Polri. Elemen umat Islam dan pengamat menilai video tersebut merupakan fenomena gunung es langgengnya kekerasan di Poso dan dianggap sebagai upaya menjadikan wilayah itu sebagai epicentrum kekerasan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Raffi membantah secara tegas bahwa pelaku dugaan pelanggaran HAM oknum Densus 88 dalam video yang mengambil kejadian di Poso, Sulawesi Tengah itu. Kendati begitu, Polri siap melakukan evaluasi tentang tindak pidana yang dituduhkan kepada pasukan pemberantas teroris itu.
Sebelumnya Komisi III DPR RI menyatakan akan melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut. Namun bagaimana hasil penyelidikan dari DPR RI itu, belum diketahui.
Sementara Komnas HAM pekan lalu menyatakan telah selesai melakukan penyeliikan dan hasilnya akan diserahkap pada acara sidang paripurna Komnas HAM pekan depan.*