Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ormas Islam Aceh Tagih Janji Pembahasan Qanun Jinayah

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 7 Mei 2013 16:18 4:18 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 7 Mei 2013 16:18
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Organisasi massa (ormas) Islam menagih janji Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah yang sebelumnya berkomitmen mendorong percepatan pembahasan rancangan qanun (raqan) jinayah dan raqan hukum acara jinayah dibahas DPRA pada tahun 2013. Namun, pada kenyataannya, ormas Islam menilai Gubernur belum menunjukkan keseriusan karena hingga saat ini kedua raqan tersebut tak kunjung dibahas.

“Gubernur dan DPRA berjanji kepada masyarakat Aceh akan segera membahas ulang dan mensahkan qanun jinayah dan hukum acara jinayah yang telah ada draftnya. Gubernur juga berjanji pada 4 April lalu akan memanggil seluruh ulama Aceh untuk membahas qanun jinayah agar tidak bermasalah di kemudian hari. Namun janji itu juga bagaikan angin lalu, tidak pernah terealisasi,” ujar Juru Bicara 35 ormas Islam di Aceh, Tgk Yusuf al-Qardhawy yang juga Wakil Ketua Ikatan Sarjana Alumni Dayah Aceh (ISAD).

Diberitakan Serambi Indonesia, Selasa (7/5/2013), di antara 35 ormas Islam tersebut Dewan Dakwah Islamiah Indonesia (DDII), Front Pembela Islam Aceh (FPI), PWNU Aceh, Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh, Ikatan Sarjana Alumni Dayah Aceh (ISAD), Laskar Pembela Islam Aceh, dan Pemuda Dewan Dakwah (PDD).

Selain komitmen Gubernur, Tgk Yusuf juga mepertanyakan komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dinilai juga tidak punya keseriusan membahas kedua raqan tersebut. Hal ini ditunjukkan dengan kebijakan DPRA menempatkan raqan jinayah dan raqan hukum acara jinayah di urutan Nomor 19 dan 20 dalam daftar 21 raqan prioritas dalam Prolegda 2013 di DPRA.

“Ini jelas sesuatu yang sangat kita khawatirkan. Sebab pengalaman yang sudah, tidak lebih dari tujuh raqan yang mampu dibahas dewan dalam satu tahun,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Yusuf, pihaknya mengapresiasi keseriusan Pemerintah Aceh dan DPRA dalam membahas Qanun Lambang dan Bendera Aceh. Namun, kata dia, hal itu jangan sampai menenggelamkan semangat dewan dan pemerintah untuk membahas raqan jinayah dan hukum acara jinayah yang dinilai juga tidak kalah pentingnya.

“Qanun Aceh bukan hanya itu. Ada 21 qanun prioritas tahun ini. Jangan hanya sibuk dengan Qanun Bendera lalu melupakan yang lain. Bagi kami, qanun jinayah dan hukum acara jinayah lebih utama dari segalanya,” tegas Yusuf.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemukim Yahudi Memasuki Kompleks Masjid Al-Aqsa
Tulisan selanjutnya Menghafal al-Quran, Siapa Takut?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Kajian

Al-‘Aqabah: Jalan Terjal Menuju Peradaban Fitrah

Kajian
15 September 2026 13:13
Turki akan Mengebor Minyak di Laut Hitam
Mahkamah Agung Tunisia Tolak Kasasi Puluhan Lawan Politik Presiden Kais Saied
Serangan Drone dari Iraq Merusak Pipa Minyak Arab Saudi, Melukai Sejumlah Orang
QatarEnergy Berupaya Garap LNG Amerika Serikat Sampai 2031

Terbaru

  • Pameran Kaligrafi Internasional 2026 di Semarang Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara
  • MUI Tegaskan Peringatan Maulid Nabi Tak Semestinya Bernuansa Satanic
  • Hidayatullah: Umat Islam Harus Berpolitik dengan Tauhid
  • Al-‘Aqabah: Jalan Terjal Menuju Peradaban Fitrah
  • Erdogan: Pakta Pertahanan Makkah adalah Sinyal Persatuan bagi Dunia Islam
  • Publik Amerika Lebih Pilih Dukung Palestina daripada ‘Israel’
  • Norwegia Ancam Penjara 3 Tahun bagi Perusahaan yang Berdagang dengan Permukiman Israel
  • Teror Bandit Merebak di Nigeria, Enam Imam Diculik
  • 900 Tahun Islam di Maladewa, Presiden Muizzu Resmikan Lembaga Investasi Wakaf untuk Makmurkan Rakyat
  • Maladewa Peringati 900 Tahun Memeluk Islam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?