Hidayatullah.com—Di tengah sorotan masyarakat saat ini terhadap kinerja anggota legislatif, ternyata masih ada juga yang nekat. Diketahui 40 anggota DPRD Sulsel memindahkan rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Sulsel 2011 di Jakarta. Para aktivis antikorupsi menilai, para anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Anggaran (banggar) itu melanggar undang-undang.
Para aktivis juga meminta aparat hukum dari Kepolisian Daerah Sulsel dan Sulawesi Barat (Sulselbar), serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar untuk mengusutnya. Aparat hukum juga diminta menginvestigasi usulan alokasi anggaran perjalanan dinas legislator yang mencapai Rp 17 miliar lebih untuk tahun 2011.
Koordinator Anti-Corruption Committee (ACC) Dr Abraham Samad, MH menilai, besarnya anggaran perjalanan dinas DPRD Sulsel yang dialokasikan dalam APBD 2011 sangat berpotensi menimbulkan tindak pidana. Menurutnya, anggaran yang dikeluarkan yang tidak sesuai peruntukannya dari awal itu adalah tindak pidana karena merugikan.
“Makanya, aparat hukum, polisi dan jaksa, harus melakukan investigasi, diminta atau tidak diminta, untuk melihat apa penggunaan anggaran itu sesuai peruntukan atau tidak,” kata Abraham di Makassar, Sabtu (25/12).
Yang lebih parah, lanjut Abraham, sikap 40 legislator yang memilih rapat di Jakarta. “Aturan menegaskan, rapat RAPBD harus dilakukan di daerah masing-masing, kecuali ada hal-hal yang luar biasa sehingga tidak memungkinkan dilakukan di daerah masing-masing,” tegas Abraham.
Di draf RAPBD 2011, Sekretariat DPRD (Sekwan) Sulsel mengajukan usulan anggaran perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD tahun 2011 mencapai Rp 17 miliar lebih.
Item perjalanan dinas tersebut terbagi dalam sejumlah program. Di antaranya rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah yang dianggarkan sebesar Rp 8,345 miliar, kegiatan reses bagi legislator DPRD senilai Rp 5,490 miliar, serta kunjungan kerja (kunker) pimpinan dan anggota DPRD di dalam daerah sebesar Rp 500 juta, dan lainnya.
Koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel Andry Arief Bulu, mengatakan, penganggaran di DPRD sudah berbasis kinerja yang disusun berdasarkan rapat kerja (raker) untuk menyusun rencana kerja tahun 2011. Dia menjamin angkanya jelas, semua dibarengi keterbukaan dan akuntabilitas yang terjamin.
Abraham menilai, trik semacam itu sudah lagu lama di DPRD. “Makanya, itu benar-benar harus diusut dengan sungguh-sungguh oleh aparat penegak hukum. Aturan jelas menegaskan, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dari awal merupakan tindak pidana. Anggaran-anggaran itu harus dibuktikan, apa sudah sesuai peruntukannya atau tidak. Untuk menguji itu harus lewat investigasi aparat hukum,” kata Abraham.
Hal senada disampaikan aktivis Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi (KMAK) Sulsel, Abdul Muththalib. Menurutnya, aparat hukum bisa melakukan pengusutan tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.
“Aparat hukum harus proaktif. Berita di media juga sudah bisa dikatagorikan laporan masyarakat dan dapat dijadikan sebagai bahan bukti awal,” ujar Muththalib.
Anggota Banggar DPRD Sulsel diketahui bertolak ke Jakarta sejak Rabu (22/12) lalu. Rombongan dibagi dua. Kelompok pertama yang dipimpin Burhanuddin melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (kemendagri), sedangkan tim kedua yang diketuai Wakil Ketua DPRD Sulsel Akmal Pasluddin konsultasi di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI.
Mereka mengaku ke Jakarta dalam rangka memperjuangkan anggaran Rp 2,97 triliun yang terdiri atas belanja tidak langsung sekitar Rp 1,8 triliun dan belanja langsung Rp 1,17 trilun.
“Anggaran yang kita perjuangkan mencapai Rp 2,97 triliun. Angka ini sangat terkait dengan kebijakan dari Depdagri,” ujar anggota Banggar, Affandy Agusman Aris.
Agusman meyakini akan ada poin-poin yang perlu untuk diperbaiki dan dikoreksi, meskipun tidak akan berpengaruh banyak terhadap total APBD tersebut.
“Biasanya ada saja yang harus diperbaiki. Dari konsultasi itu meskipun itu tidak berpengaruh banyak, tapi pasti ada,” kata legislator Hanura tersebut. [TN/hidayatullah.com]