Hidayatullah.com– Ketua Komite III DPD RI yang membidangi persoalan pendidikan, Fahira Idris, menyayangkan kebijakan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta yang melarang mahasiswinya mengenakan cadar di dalam kampus.
Bahkan diketahui pihak rektorat akan memecat atau mengeluarkan mahasiswinya yang tidak mengindahkan keputusan ini. Fahira menegaskan, ia akan mengadvokasi langsung jika ada mahasiswi bercadar yang dipecat akibat kebijakan ini.
“Saya akan buka advokasi bagi mahasiswi bercadar yang merasakan dirugikan apalagi jika sampai dipecat dengan kebijakan ini. Saya kira di tengah gembar-gembor kampanye ‘saya bineka, saya Pancasila’, kebijakan-kebijakan seperti ini tidak akan ada, tetapi nyatanya masih terjadi,” ujar Fahira Idris dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (06/03/2018).
Fahira mengatakan, setiap kebijakan apalagi yang dikeluarkan institusi resmi pendidikan, terlebih di dalamnya terdapat kepentingan pihak lain, harus punya landasan yang kuat, tidak boleh berdasarkan asumsi apalagi prasangka.
Baca: Rektor UGM Tegaskan Tidak Melarang Mahasiswinya Bercadar
Menstigma mahasiswi bercadar dikarenakan yang bersangkutan menganut ideologi atau aliran tertentu bahkan diidentikkan dengan gerakan radikal yang bertentangan dengan Pancasila, sangat tidak berdasar. Walau sebelum pemecatan ada tahapan konseling dan sebagainya, Fahira mengingatkan kampus, bahwa mahasiswi yang mengenakan cadar sebagai bentuk keyakinannya beragama tidak boleh diberi sanksi apapun.
“Selama mahasiswi ataupun siapapun dengan atribut apapun yang dikenakannya, tidak melanggar norma agama, hukum, sosial, dan tidak membahayakan apalagi merugikan pihak lain, tidak boleh dikenakan sanksi atau hukuman apapun. Mahasiswi yang bercadar karena ekspresi keyakinannya beragama dilindungi oleh UUD 1945, tidak boleh dilanggar oleh siapapun,” tukas Senator Jakarta ini.
Kekhawatiran pihak kampus, lanjut Fahira, terhadap yang disebut “ideologi radikal” yang menyusup ke kampus dan mahasiswa, tidak serta merta dilawan dengan melarang pengenaan cadar dan menstigma mereka yang bercadar berkaitan erat dengan “ideologi radikal”. Namun, lewat berbagai program, baik itu akademik maupun non-akademik yang kreatif dan intensif menumbuhkan semangat dan sikap nasionalisme dan kebangsaan.
“Jika ada organisasi yang oleh pihak kampus dianggap melanggar hukum dan beroperasi di kampus, segera laporkan pihak berwajib untuk segera ditindak. Bukan dengan melarang-larang atribut pakaian seseorang,” jelas Fahira.
Saat ini, lanjut Fahira, jihad terbesar umat Islam di dunia adalah melawan stigma yang begitu kuat mengidentikkan semua hal yang terkait dengan Islam mulai dari ajarannya, simbol-simbolnya, bahkan hingga atribut atau busananya terkait dengan ideologi kekerasan atau terorisme.
“Warga Muslim dunia berharap besar kepada Indonesia untuk menjadi yang terdepan melawan stigma-stigma seperti ini. Kita bisa menjadi yang terdepan, jika stigma-stigma ini bisa kita lawan mulai dari dalam negeri kita sendiri,” pungkas Fahira.
Diketahui sebelumnya, UIN Yogyakarta pada Senin (05/03/2018) mengeluarkan surat keputusan yang melarang mahasiswinya menggunakan cadar. Keputusan itu diambil katanya dengan pertimbangan untuk mencegah meluasnya yang disebut “aliran Islam anti-Pancasila”.*
Baca: Kritik Larangan Cadar di Universitas Pamulang, Menag: Pemakaian Cadar Harus Dihargai