Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sayangkan Pelarangan, Fahira akan Advokasi Jika Mahasiswi Bercadar Dipecat

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 6 Maret 2018 16:13 4:13 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 6 Maret 2018 16:10
Bagikan
Fahira Idris pada Aksi Bela Islam III di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (02/12/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Komite III DPD RI yang membidangi persoalan pendidikan, Fahira Idris, menyayangkan kebijakan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta yang melarang mahasiswinya mengenakan cadar di dalam kampus.

Bahkan diketahui pihak rektorat akan memecat atau mengeluarkan mahasiswinya yang tidak mengindahkan keputusan ini. Fahira menegaskan, ia akan mengadvokasi langsung jika ada mahasiswi bercadar yang dipecat akibat kebijakan ini.

“Saya akan buka advokasi bagi mahasiswi bercadar yang merasakan dirugikan apalagi jika sampai dipecat dengan kebijakan ini. Saya kira di tengah gembar-gembor kampanye ‘saya bineka, saya Pancasila’, kebijakan-kebijakan seperti ini tidak akan ada, tetapi nyatanya masih terjadi,” ujar Fahira Idris dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (06/03/2018).

Fahira mengatakan, setiap kebijakan apalagi yang dikeluarkan institusi resmi pendidikan, terlebih di dalamnya terdapat kepentingan pihak lain, harus punya landasan yang kuat, tidak boleh berdasarkan asumsi apalagi prasangka.

Baca: Rektor UGM Tegaskan Tidak Melarang Mahasiswinya Bercadar

Menstigma mahasiswi bercadar dikarenakan yang bersangkutan menganut ideologi atau aliran tertentu bahkan diidentikkan dengan gerakan radikal yang bertentangan dengan Pancasila, sangat tidak berdasar. Walau sebelum pemecatan ada tahapan konseling dan sebagainya, Fahira mengingatkan kampus, bahwa mahasiswi yang mengenakan cadar sebagai bentuk keyakinannya beragama tidak boleh diberi sanksi apapun.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Selama mahasiswi ataupun siapapun dengan atribut apapun yang dikenakannya, tidak melanggar norma agama, hukum, sosial, dan tidak membahayakan apalagi merugikan pihak lain, tidak boleh dikenakan sanksi atau hukuman apapun. Mahasiswi yang bercadar karena ekspresi keyakinannya beragama dilindungi oleh UUD 1945, tidak boleh dilanggar oleh siapapun,” tukas Senator Jakarta ini.

Kekhawatiran pihak kampus, lanjut Fahira, terhadap yang disebut “ideologi radikal” yang menyusup ke kampus dan mahasiswa, tidak serta merta dilawan dengan melarang pengenaan cadar dan menstigma mereka yang bercadar berkaitan erat dengan “ideologi radikal”. Namun, lewat berbagai program, baik itu akademik maupun non-akademik yang kreatif dan intensif menumbuhkan semangat dan sikap nasionalisme dan kebangsaan.

“Jika ada organisasi yang oleh pihak kampus dianggap melanggar hukum dan beroperasi di kampus, segera laporkan pihak berwajib untuk segera ditindak. Bukan dengan melarang-larang atribut pakaian seseorang,” jelas Fahira.

Baca: Cadar Menghantui Kampus Islam?

Saat ini, lanjut Fahira, jihad terbesar umat Islam di dunia adalah melawan stigma yang begitu kuat mengidentikkan semua hal yang terkait dengan Islam mulai dari ajarannya, simbol-simbolnya, bahkan hingga atribut atau busananya terkait dengan ideologi kekerasan atau terorisme.

“Warga Muslim dunia berharap besar kepada Indonesia untuk menjadi yang terdepan melawan stigma-stigma seperti ini. Kita bisa menjadi yang terdepan, jika stigma-stigma ini bisa kita lawan mulai dari dalam negeri kita sendiri,” pungkas Fahira.

Diketahui sebelumnya, UIN Yogyakarta pada Senin (05/03/2018) mengeluarkan surat keputusan yang melarang mahasiswinya menggunakan cadar. Keputusan itu diambil katanya dengan pertimbangan untuk mencegah meluasnya yang disebut “aliran Islam anti-Pancasila”.*

Baca: Kritik Larangan Cadar di Universitas Pamulang, Menag: Pemakaian Cadar Harus Dihargai

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:advokasicadardiskriminasiDPD RI Fahira IdrisintoleransiKetua Komite III DPD RIlarangan bercadarmahasiswi bercadarpelarangan cadarUINUIN larang cadarUIN SUKAUIN Sunan KalijagaUIN Yogyakarta larang cadarUniversitas Islam NegeriUniversitas Islam Negeri Yogyakarta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya FoZ: Kesenjangan Sosial Indonesia Urutan 4 Dunia, Perlu Segera Diatasi
Tulisan selanjutnya MUI Nilai Indonesia Bisa Memediasi Krisis Afghanistan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?