Hidayatullah.com–Kursus pranikah atau pembinaan memasuki jenjang pernikahan diusulkan masuk ke kurikulum pendidikan. Mata ajar ini kelak untuk menyasar pemuda pemudi yang telah masuk usia matang untuk menikah yakni SLTA dan mahasiswa.
Usulan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang juga mantan Kepala Sub Bidang Pembinaan Keluarga Sakinah Bimas Islam Kemenag RI, Najib Anwar.
“Seharusnya pembinaan pranikah dimasukkan ke dalam kurikum pendidikan,” kata Najib Anwar dalam perbincangan dengan hidayatullah.com, Ahad (02/06/2013) petang.
Sebab, kata dia, untuk memutus mata rantai perceraian harus dimulai dari hulunya, yakni dari awal pernikahan telah dilakukan pendidikan dan pembinaan. Dalam pada itu, sejatinya harus ada pembinaan kepada pemuda pemudi yang sudah memasuki usia matang untuk menikah.
“Ini agar menikah tidak dilandasi pada faktor biologis semata, nikah karena mau enaknya saja. Mereka tidak tahu bahwa ada pernak pernik dalam rumah tangga yang harus dipahami,” terang Najib.
Ia menambahkan, perlu ada pemahaman sejak dini terhadap pemuda sebelum memasuki gerbang pernikahan tentang bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga, sikap suami atas istri dan sebaliknya, hak suami dan istri juga sebaliknya. Serta bagaimana membina rumah tangga sehingga harmonis, sebagaimana telah diajarkan dalam kaidah Islam.
“Kalau itu sudah dilakukan, anak anak kita minimal sudah tahu dulu bahwa kalau kelak saya menikah seperti ini yang harus dilakukan, ini yang akan saya dijalani, dan lain-lain,” jelasnya.
Najib menegaskan, tidak boleh diputuskan pembinaan pra dan pasca nikah. Pembinaan mesti selalu berlangsung. Sesudah menikah pun harus terus mengikuti pembinaan kehidupan kerumahtanggaan.
“Baik melalui lembaga resmi seperti KUA maupun lembaga kajian, ta’lim ilmu, dan secara mandiri membaca literatur keislaman yang membahas tentang kerumahtanggan”.*