Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KAHMI Desak Pemerintah Cabut Pembatasan Adzan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 September 2018 09:34 9:34 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 September 2018 10:15
Bagikan
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla, pucuk pemerintahan Indonesia saat ini.
Bagikan

Hidayatullah.com– Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) meminta pemerintah mencabut kebijakan dan pernyataan pembatasan suara adzan.

KAHMI meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) untuk mencabut aturan pembatasan suara adzan yang diterbitkan oleh pemerintah. Sebab, pembatasan itu dinilai menimbulkan kontroversial di masyarakat.

Menurut Sekretaris Jenderal KAHMI Asrul Kidam, pembatasan ini mengadopsi kebijakan Yahudi yang membuat aturan tentang pembatasan suara adzan, yakni PM Benyamin Netayahu pada 2016.

Baca: Zionis ‘Israel’ Telah 298 Kali Larang Adzan di Masjid Ibrahimi

Maka dari itu, sikap JK yang selaku Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) sangat disayangkan.

“Kami heran kok Jusuf Kalla selaku Wakil Presiden dan juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia justru mencontoh negara Yahudi,” ujar Asrul sebagaimana dalam keterangannya sebagaimana dikutip berbagai media, baru-baru ini (02/09/2018).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Maneger: Adzan Hak Internum Umat Islam Dijamin Konstitusi

Pembatasan adzan oleh Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-JK menimbulkan polemik, karena Surat Edaran Menteri Agama menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam, tambah Asrul.

Karena itu, KAHMI mendesak kepada Pemerintahan Jokowi-JK segera mencabut aturan pembatasan suara adzan tersebut.

Pane Ketua Bidang Pendidikan dan Advokasi Umat Majelis Nasional KAHMI, Mukhlis, sangat menyayangkan pernyataan JK tersebut.

Baca: Persekutuan Gereja di Papua Persoalkan Menara Masjid, Adzan, dan Busana Keagamaan

Dijelaskan bawah suara adzan sudah jauh lebih tua daripada usia NKRI, bahkan suara adzan merupakan bagian dari pembangunan peradaban Islam di Indonesia.

“Sebelum aksi bela adzan muncul, alangkah bijaknya jika segera meminta maaf dan mencabut peraturan tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Wapres JK menilai kasus penistaan agama oleh terpidana Meiliana, yang divonis 18 bulan penjara terkaitnya protesnya terhadap suara adzan semestinya tak dipidana. Menurut JK, protes yang dilakukan Meiliana merupakan hal yang wajar.

“Itu seharusnya tidak dipidana. Dewan Masjid saja menyarankan jangan terlalu keras, kan (suara adzan),” ujar JK di kantor Wapres melalui rekaman video yang dibagikan Sekretariat Wakil Presiden, Kamis (23/08/2018) kutip cnnindonesia.com.

Baca: Ketua MUI Tegaskan Kasus Meiliana Penistaan Agama

Menurtu JK, permasalahan yang menimpa Meiliana harus dikaji lebih lanjut. Sebab bisa saja yang diprotes bukan suara adzan melainkan pengajian yang juga kerap diputar dengan suara keras.

Sebagai Ketua DMI, JK mengaku telah memiliki aturan tentang suara adzan dan pengajian yang diperbolehkan diputar di masjid.

“Dalam proses adzan itu hanya tiga menit, tidak lebih dari itu. Mengaji juga tidak boleh pakai tape (rekaman) harus mengaji langsung, itu juga jangan lebih lima menit,” katanya.

JK menyatakan DMI telah berulang kali meminta masjid-masjid agar membatasi waktu adzan maupun pengajian sehingga jika waktu adzan dan pengajian itu digabung tak lebih dari 10 menit.

Baca: Uskup Agung Swedia: Kami tak sabar mendengar adzan orang Islam

Menurut JK, apabila suara adzan atau pengajian di suatu masjid terlalu keras akan mengganggu suara di masjid yang lain.

“Jadi tidak perlu terlalu lama karena (memikirkan) jarak antarmasjid yang rata-rata 500 meter di daerah padat. Itu perlu agar tidak melampaui masjid yang lainnya,” ucap JK.

“Masjid juga kalau mengaji jangan terlalu malam, harus menghormati orang. Adzan juga wajib, tapi jangan terlalu keras suaranya,” katanya menambahkan.*

Baca: Menteri Ghana: Adzan Di-WhatsApp, Jangan Pakai Pengeras Suara

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AdzanAsrul KidamazanDMIJKJusuf KallaKAHMIKementerian AgamaKorps Alumni Himpunan Mahasiswa IslammasjidMeilianapelarangan suara adzanpembatasan adzanpembatasan azanspeaker masjidTanjungbalaiWakil PresidenWapres JKyahudi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya OIAA: UAS Terbukti Kukuhkan Nilai-nilai Kebangsaan dan Keislaman
Tulisan selanjutnya FSAM: Pemerintah Harus Lindungi Dakwah dari Penghambatan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?