Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LBH Bandarlampung tolak Pengesahan RUU Ormas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 Juli 2013 06:42 6:42 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 Juli 2013 06:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Rancangan Undang Undang Ormas yang segera disahkan dalam paripurna DPR di Jakarta, Selasa, menurut Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung merupakan bentuk kemunduran demokrasi untuk membungkam masyarakat.

“Ini bagian dari serangkaian pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berserikat yang dilakukan pemerintah, padahal sejak dulu persepsi atas keberadaan UU Ormas hanya sebagai alat kontrol dan tindakan represif bagi kebebasan berserikat dan berkumpul di Indonesia,” kata Wahrul Fauzi Silalahi, Direktur LBH di Bandarlampung, Selasa (02/07/2013) dikuti Antara.

Menurut dia, intervensi oleh pemerintah terhadap organisasi masyarakat akan membatasi peran dan fungsi kontrol yang dilakukan organisasi nonpemerintah atas kebijakan pemerintah.

Padahal menurut dia, dalam sistem demokrasi ini rakyat mempunyai legitimasi untuk melakukan kontrol atas kebijakan negara.

Bukan malah sebaliknya, katanya, negara yang mengawasi rakyatnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dia berpendapat, paradigma terbalik yang dijalankan negara tidak sejalan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik

Dalam RUU Ormas itu hanya organisasi underbow parpol yang mendapatkan pengecualian.

Pihak DPR dan pemerintah beralasan UU Parpol sudah mengatur perihal organisasi sayap tersebut, sehingga tidak perlu mengatur organisasi underbow parpol.

Hal yang diatur dalam ketentuan itu pun, ujar Wahrul, sangat minim karena hanya menjelaskan parpol untuk membentuk organisasi, sedangkan pengaturan menyeluruh tidak ada.

Dia menyatakan, bila mengacu alasan pemerintah dan DPR, seharusnya yayasan mengacu UU Yayasan dan ormas mengatur statblad perkumpulan.

“Sayangnya hal tersebut tidak terjadi, dan DPR sampai sekarang masih berkeinginan kuat untuk secepatnya mengesahkan RUU Ormas. Jika negara hendak mengatur organisasi masyarakat aturlah dalam kerangka yang benar,” katanya.

Ia menilai, pernyataan pemerintah terkait pengakuan kontroversial atau masih adanya penolakan terhadap RUU Ormas, dengan mempersilakan para pihak yang tidak setuju untuk melakukan “judiacial review” justru mencerminkan tidak efektif dalam membentuk sebuah peraturan atau kebijakan yang mubazir dalam pengelolaan anggaran negara.

Ia mengingatkan pula, bila pemerintah memahami bahwa RUU Ormas tersebut bertentangan dan tumpang tindih dengan undang-undang lainya, seharusnya pemerintah tidak meneruskan memaksakan pengesahan RUU Ormas tersebut.

Karena itu, menurut dia, LBH Bandarlampung menolak pengesahan RUU Ormas serta mendesak UU NO. 8 Tahun 1985 tentang Ormas dicabut dan diganti UU Perkumpulan.

Apabila RUU Ormas tersebut dipaksakan untuk disahkan, maka LBH Bandarlampung dengan seluruh jaringan yang telah terbentuk di tingkat daerah maupun nasional, siap untuk mengawal persoalan tersebut sampai pada peradilan di Mahkamah Konstitusi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dua Kubu Bergejolak, Qaradhawi Keluarkan Fatwa
Tulisan selanjutnya Agroforestry untuk Mengentaskan Kemiskinan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat

Berita
5 Juni 2026 06:00
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?