Hidayatullah.com– Penegakan syariat Islam di Indonesia merupakan amanat Undang-undang Dasar 1945. Melawan penegakan syariat sama dengan melawan konstitusi negara.
Hal ini disampaikan Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Ustadz Muhammad Thalib dalam Khutbah Iftitah saat Pembukaan Kongres Mujahidin (KM) IV di Masjid az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/8/2013).
“Yang melawan penegakan syariah Islam berarti melawan konstitusi. Karena konstitusi menegaskan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Thalib di depan ribuan hadirin.
Adapun bagi penentang syariat, menurut Thalib, bisa dibawa ke pengadilan sebagai musuh konstitusi sekaligus musuh negara.
“Perjuangan menegakkan syariah Allah butuh kesabaran yang luar biasa. Kita kurang sabar, kita kurang tabah,” imbuhnya.
Thalib juga mengatakan, visi MMI adalah menegakkan syariat Islam khususnya di Tanah Air. Dengan syariat, umat Islam di negeri ini bisa dipersatukan.
Yang dipersatukan, kata dia, bukan hanya internal umat Islam. Tapi dengan syariat, persatuan tersebut meliputi seluruh umat berbagai agama.
“Kerukunan umat beragama itu berada dalam komando dan bendera Islam. Bukan berarti mencampuradukkan agama,” jelasnya sembari mencontohkan kejayaan Islam di masa Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam.
Namun Thalib menyayangkan, saat ini banyak umat Islam tidak memahami agamanya secara utuh. Islam tidak dipahami dengan sebenarnya oleh umat Islam sendiri.
Untuk itulah, katanya, MMI hadir guna mempersatukan umat.
“Kita sepakat untuk taat kepada al-Qur’an. Ayo kita buat satu barisan, selesaikan problem umat Islam oleh umat Islam,” serunya berapi-api.*