Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fraksi PPP Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas jika Frasa ‘Madrasah” Dihilangkan

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 Maret 2022 22:19 10:19 pm
Ahmad
Dipublikasikan 29 Maret 2022 22:30
Bagikan
Achmad Baidowi, Sekretaris Fraksi PPP
Bagikan

Hidayatullah.com– Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengingatkan pemerintah agar tidak menghilangkan frasa ‘madrasah’ dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurut PPP, menghilangkan frasa ‘madrasah’ adalah diskriminasi di dalam dunia pendidikan.

“Kami dari fraksi PPP Mengingatkan kepada pemerintah untuk mematangkan konsep ruu sisdiknas dan memastikan agar frasa “madrasah” jangan dihilangkan,” ujar Achmad Baidowi, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI. “Info yang kami dapatkan bahwa dalam draft revisi UU Sisdiknas tidak memuat frasa madrasah. Karena Menghilangkan “madrasah” dalam RUU Sisdiknas adalah bentuk diskriminasi dalam dunia pendidikan,” tambahnya dalam pernyataan yang disampaikan hari Selasa (29/3/2022).

Menurut Baidowi, adanya RUU Sidiknas 2022, seharusnya bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan UU No. 20 tahun 2003. Porsi madrasah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, seharusnya lebih diperhatikan dan diberikan dorongan yang baik untuk lebih mengembangkan sistem pendidikan mereka, bukan dihilangkan dari RUU Sidiknas 2022.

Ia mengutip Data Statistik Pendidikan Islam Kementrian Agama,  dimana pada tahun 2019/2020 terdapat 82. 418 lembaga pendidikan dari tingkatan RA, MI, MTS dan MA, dengan besaran 95,1% swasta.

“Sementara yang negeri hanya 4,9% saja, sedangkan jumlah siswa pada semester genap 2019/2020 ada 9.450.198 siswa. Seharusnya pemerintah harus berterimakasih dan bersyukur dengan adanya lembaga pendidikan seperti madrasah, karena madrasah sudah membantu mencerdaskan anak bangsa dengan amanat pasal 31 UUD 1945,” ujar Baidowi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Baidowi, dalam UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional frasa “madrasah” telah disebutkan beberapa kali yaitu: Ketentuan Umum Pasal 1 nomor 25, Pasal 17 ayat 2, Pasal 18 ayat 3, Pasal 38 ayat 2, Pasal 51 ayat 1, Bagian ketiga, Pasal 56 ayat 1, ayat 3, ayat 4, Pasal 66 ayat 1.

“Selama ini fakta menunjukkan bahwa sangat besar peran madrasah dalam pendidikan di Indonesia,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI ini. “Oleh karenanya, masyarakat Indonesia sangat membutuhkan keberadaan madrasah ini dan keberadaannya mendapatkan kepercayaan yg tinggi dari masyarakat,” tambahnya.

Baidowi mengatakan, peran madrasah yang sudah terbukti nyata terhadap pembentukan generasi bangsa, maka seharusnya madrasah harus lebih diperhatikan, diperkuat dan dicantumkan dalam undang-undang. “Jangan malah dihapus,” kata Baidowi.

“Selama ini sistem pendidikan madrasah sudah diakui dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan UU no 20 tahun 2003, jika madrasah tidak masuk dalam sistem pendidikan nasional, siswa ini akan dikemanakan? Apakah akan ditampung atau dialihkan ke sekolah-sekolah diluar madrasah, Sekolah yang ada saja tidak bisa menampung seluruh calon siswa yang ada saat ini? katanya.

“Karena itulah, jika frasa ‘madrasah’ dihilangkan dari draft RUU Sisdiknas, maka Fraksi PPP menolak Revisi UU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas. Artinya, tidak ada revisi,” tutup Baidowi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fraksi PPPmadrasahPPPProlegnasRUU Sisdiknas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ittiba’ 2022: Mahasiswa Indonesia Diingatkan Niat Belajar di Kampung Al-Azhar
Tulisan selanjutnya Memahami Hikmah Puasa Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Laporan Pesawat Kepresidenan AS Hadiah Qatar Bermasalah Berujung Pemanggilan Jurnalis New York Times

Berita
12 Juli 2026 11:08
Trump Bilang 1.000 Rudal akan Memusnahkan Iran Apabila Presiden AS Dibunuh
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?