Hidayatullah.com– Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengingatkan pemerintah agar tidak menghilangkan frasa ‘madrasah’ dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurut PPP, menghilangkan frasa ‘madrasah’ adalah diskriminasi di dalam dunia pendidikan.
“Kami dari fraksi PPP Mengingatkan kepada pemerintah untuk mematangkan konsep ruu sisdiknas dan memastikan agar frasa “madrasah” jangan dihilangkan,” ujar Achmad Baidowi, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI. “Info yang kami dapatkan bahwa dalam draft revisi UU Sisdiknas tidak memuat frasa madrasah. Karena Menghilangkan “madrasah” dalam RUU Sisdiknas adalah bentuk diskriminasi dalam dunia pendidikan,” tambahnya dalam pernyataan yang disampaikan hari Selasa (29/3/2022).
Menurut Baidowi, adanya RUU Sidiknas 2022, seharusnya bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan UU No. 20 tahun 2003. Porsi madrasah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, seharusnya lebih diperhatikan dan diberikan dorongan yang baik untuk lebih mengembangkan sistem pendidikan mereka, bukan dihilangkan dari RUU Sidiknas 2022.
Ia mengutip Data Statistik Pendidikan Islam Kementrian Agama, dimana pada tahun 2019/2020 terdapat 82. 418 lembaga pendidikan dari tingkatan RA, MI, MTS dan MA, dengan besaran 95,1% swasta.
“Sementara yang negeri hanya 4,9% saja, sedangkan jumlah siswa pada semester genap 2019/2020 ada 9.450.198 siswa. Seharusnya pemerintah harus berterimakasih dan bersyukur dengan adanya lembaga pendidikan seperti madrasah, karena madrasah sudah membantu mencerdaskan anak bangsa dengan amanat pasal 31 UUD 1945,” ujar Baidowi.
Menurut Baidowi, dalam UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional frasa “madrasah” telah disebutkan beberapa kali yaitu: Ketentuan Umum Pasal 1 nomor 25, Pasal 17 ayat 2, Pasal 18 ayat 3, Pasal 38 ayat 2, Pasal 51 ayat 1, Bagian ketiga, Pasal 56 ayat 1, ayat 3, ayat 4, Pasal 66 ayat 1.
“Selama ini fakta menunjukkan bahwa sangat besar peran madrasah dalam pendidikan di Indonesia,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI ini. “Oleh karenanya, masyarakat Indonesia sangat membutuhkan keberadaan madrasah ini dan keberadaannya mendapatkan kepercayaan yg tinggi dari masyarakat,” tambahnya.
Baidowi mengatakan, peran madrasah yang sudah terbukti nyata terhadap pembentukan generasi bangsa, maka seharusnya madrasah harus lebih diperhatikan, diperkuat dan dicantumkan dalam undang-undang. “Jangan malah dihapus,” kata Baidowi.
“Selama ini sistem pendidikan madrasah sudah diakui dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan UU no 20 tahun 2003, jika madrasah tidak masuk dalam sistem pendidikan nasional, siswa ini akan dikemanakan? Apakah akan ditampung atau dialihkan ke sekolah-sekolah diluar madrasah, Sekolah yang ada saja tidak bisa menampung seluruh calon siswa yang ada saat ini? katanya.
“Karena itulah, jika frasa ‘madrasah’ dihilangkan dari draft RUU Sisdiknas, maka Fraksi PPP menolak Revisi UU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas. Artinya, tidak ada revisi,” tutup Baidowi.*