Hidayatullah.com–Adam Amrullah, Sekretaris Forum Ruju’ Ilal Haq (FRIH) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bekasi Selatan mengaku siap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.
“Ya, insya Allah saya siap menjalani persidangan. Tinggal tunggu panggilan dari kejaksaan ,” kata Adam saat bertemu hidayatullah.com pada acara tablig akbar Forum Umat Islam (FUI) di Masjid Azzikra Sentul Bogor, Jawa Barat, Sabtu (28/09/2013) sore.
Adam yang merupakan mantan anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Adam, di persidangan dirinya dan kuasa hukum dari Tim Pengacara Muslim (TPM) akan membeberkan bukti-bukti kesesatan LDII.
“Saya sudah miliki banyak bukti jika LDII tidak ubahnya Islam Jama’ah. Tokoh-tokoh Islam yang saya temui juga mendukung saya. Menurut mereka ini kesempatan untuk membongkar kesesatan LDII di pengadilan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Adam dilaporkan polisi oleh Senkom Mitra Polri karena telah menyebarkan video berjudul “Nasehat Sekjend FRIH dan Tantangan Mubahalah LDII” di situs Youtube. Menurut Adam, disebarluaskan video itu karena ingin memberitahukan kepada kaum muslimin Indonesia akan kesesatan LDII.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dalam surat gugatan yang bertanggal 20 Mei 2013, Senkom merasa dirugikan dengan adanya video tersebut. Senkom merasa keberatan dianggap organisasi bayangan LDII.*