Hidayatullah.com—Sehubungan dengan banyaknya isu keharaman sejumlah restoran beken di negeri ini, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI)men. Tapi menjelaskan pihaknya belum pernah mengeluarkan fatwa haram, namun yang benar, banyak restoran belum bersertifikasi halal.
“Sebetulnya MUI tidak pernah mengeluarkan vonis haram. Tapi, bahwa restoran-restoran itu belum tersertifikat halal itu betul. Kalau dicek di situs kami, restoran-restoran itu memang belum tersertifikasi halal,” demikian disampaikan Direktur LPPOM-MUI Ir. Lukmanul Hakim hidayatullah.com Kamis, (3/10/2013) lalu. [baca langsung wawancacanya: LPPOM MUI: “Status Halal-Haram Tidak Sederhana”]
Saat ditanya soal keharaman produk beberapa restoran tersebut, Lukmanul Hakim mengatakan tidaklah semudah karena halal-haram itu bukan hal yang sederhana.
“Tapi kalau dipastikan haram, kita belum tahu. Artinya status restoran-restoran itu syubhat, atau tidak jelas. Konsumen harusnya menghindari. Karena kalau kita jatuh kepada hal yang syubhat, kita bisa jatuh kepada hal yang haram,” ujarnya.
“Memastikan status halal-haram itu bukan suatu yang sederhana. Tidak bisa dengan mudah mengatakan yang tidak disertifikasi langsung haram. Jadi kami di MUI mengatakan, yang bersertifikat halal itu yang jelas kehalalannya. Yang belum disertifikat, belum jelas statusnya. Kecuali dengan jelas dia mengumumkan produknya mengandung babi, alkohol, atau zat-zat yang jelas keharamannya,” tambahnya.
Namun yang jelas, sampai hari ini, LPPOM sudah menyurati restoran-restoran tak bersertifikat halal, khususnya yang telah ramai dibicarakan masyarakat tersebut. Yang termasuk diundang adalah; Solaria, Starbucks, J & Co, Coffe Beans.
“Yang pasti, sejak isu itu muncul usai Lebaran lalu kita mengadakan pertemuan dengan restoran-restoran itu yang difasilitasi Kementerian Perdagangan. Dan akan ada pertemuan-pertemuan berikutnya.” *