Hidayatullah.com — Para ulama dan tokoh tokoh agama Islam perlu menelusuri fenomena pemerkosaan sedarah (incest) yang akhir-akhir ini kerap terjadi di Indonesia.
Belakangan ini masyarakat Indonesia dikejutkan oleh marak fenomena hubungan seks sedarah atau inses (incest). Seorang ayah tega menggauli anak kandungnya sendiri. Atau paman yang menggauli keponakan.
“Jangan jangan mereka (pelaku incest, red) sudah tidak sempat menelaah hukum sehingga tidak tahu syariatnya. Kalau itu yang menjadi penyebab maka harus memang ada evaluasi bersama para tokoh tokoh agama Islam dan ulama,” demikian ujar Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), Khofifah Indar Parawangsa, dalam perbincangan dengan hidayatullah.com, Selasa (19/11/2013).
Wanita yang pernah mencalonkan menjadi Gubernur Jawa Timur ini berpendapat, maraknya incest lantaran rendahnya pengetahuan masyarakat soal hukum-hukum pergaulan dalam Islam.
Incest tidak bisa dianggap sepele sehingga menurutnya ini memperlukan upaya penelitian, pengkajian, dan penanganan yang serius.
Khofifah menuturkan, pada dasarnya pencegahan incest sudah masuk pada tataran pengendalian hawa nafsu setiap pribadi. Ia pun bertanya tanya apa iya seorang pelaku incest tidak tahu bahwa interaksi mereka sebenarnya halal tetapi bisa jatuh menjadi haram.
“Halal dalam artinya dia adalah mahram. Interaksi itu menjadi haram kalau kemudian itu melewati batas batas kemaqoman,” jelasnya.
Namun, ia menambahkan, apabila hubungan incest terjadi karena dipicu oleh ketidakmampuan mengendalikan hawa nafsu, ini menjadi persoalan lain yang tentu juga tak boleh dibiarkan berlarut. Pemicunya kata Khofifah bisa dipengaruhi oleh bahan bacaan, gadget bebas akses, dan siaran asusila media elektronik.
“Kalau sudah itu berarti sudah pada kemampuan mengendalikan hawa nafsu. Fungsi agama bisa menjadi salah satu pengerem incest,” tandasnya.
Seperti banyak menghias layar kaca Indonesia, kasus pemerkosaan oleh keluarga sedarah (incest) makin kerap terjadi di Indonesia dalam setahun.
Catatan Lentera Indonesia, kelompok pendukung bagi korban pemerkosaan yang bertahan (sintas/survivor), menyatakan kasus incest itu 8 dari 10 kasus.
Menurut CEO Lentera Indonesia, Wulan Danoekoesoemo, dikutip sebuah media online, kasus incest tidak hanya dilakukan oleh orang tua dan saudara kandung, tetapi semua yang masih memiliki hubungan keluarga atau akses langsung pada korban/anak. Seperti paman, kakek, sepupu hingga ayah tiri.*