Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Divonis 16 Tahun, Luthfi Hasan Ajukan Banding

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Desember 2013 06:01 6:01 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Desember 2013 06:01
Bagikan
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq
Bagikan

Hidayatullah.com—Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) akhirnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara -dipotong masa penahanan- dan denda Rp1 miliar. Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, hari Senin (09/12/2013) petang hingga malam.

LHI dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.  Hakim menyatakan LHI  menerima suap dalam pengurusan jatah impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk PT Indoguna Utama.

“Majelis menilai Rp 1,3 miliar adalah bagian dari realisasi janji saksi Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, kepada terdakwa,” kata Hakim Anggota I Made Hendra pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Hakim menyatakan, Luthfi terbukti mengusahakan pertemuan antara Elizabeth dan Menteri Pertanian Suswono. Dalam percakapan telepon, Luhtfi juga menyanggupi membantu pengurusan penambahan kuota daging sebanyak 8.000 ton dengan commitment fee (komisi) Rp 5.000 per kilogram atau total Rp 40 miliar.

Terhadap vonis ini, Luthfi memastikan akan mengajukan banding.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Tanpa mengurangi rasa hormat, saya tidak bisa menerimanya dan akan naik banding,” kata Lutfhi menjawab pertanyaan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan.

Vonis hukuman 16 tahun penjara ini memang lebih ringan dua tahun dari 18 tahun yang Jaksa KPK tuntut.  

Di dalam amar putusannya, majelis menilai ada hal yang meringankan terdakwa. Selama sidang Luthfi berlaku sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah Lutfhi tidak jujur dalam menyampaikan LHKPN dan melanggar UU Tipikor. Di dalam kapasitas sebagai Presiden PKS, tindak korupsi dan pencucian uang yang Luthfi perbuat telah memperburuk citra PKS. *

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KorupsiLuthfi Hasan IshaaqPartai Keadilan SejahterapengadilanPKS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya NU Luncurkan buku “Benturan NU-PKI 1948 – 1965”
Tulisan selanjutnya Ada Sekitar 1.500 – 2.000 Jihadis Eropa Berangkat ke Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?