Hidayatullah.com–Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) menyayangkan masih adanya sekolah di Indonesia yang melarang siswanya berjilbab. Hal ini menyusul kasus siswi SMAN 2 Denpasar Bali yang mengaku disuruh pindah sekolah gara-gara ingin mengenakan jilbab.
Seperti diwartakan, pihak sekolah melarang Anita, seorang siswi SMAN 2 Denpasar, mengenakan jilbab dengan alasan tidak sesuai dengan ketentuan mengenai seragam yang berlaku. Kasus mencuat setelah Anita melaporkan kejadian itu ke sejumlah lembaga advokasi dan bantuan hukum.
Ketua Umum Pimpinan Pusat IPPNU Farida Farichah, Selasa (7/1/2014) mengatakan, berjilbab merupakan hak warga negara karena menyangkut keimanan seseorang. Para kaum terdidik harus memahami Indonesia ini adalah multiagama. Semua warga negara bebas menjalankan ajaran agama yang diyakininya.
“Munculnya pelarangan berjilbab di kalangan kaum pendidik ini harus menjadi perhatian dan harus diwaspadai karena ini akan memberikan dampak panjang pada mindset siswanya yang nantinya akan berpengaruh kepada mindset generasi penerus bangsa,” kata Farida.
IPPNU mendukung langkah dan tindakan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim untuk memberikan sanksi terhadap sekolah SMAN 2 Denpasar.
“Semoga kasus ini jadi pembelajaran bagi semua sekolah di seluruh Indonesia. Pemahaman tentang Indonesia yang merupakan negara multiagama, multietnis, dan multibudaya ini merupakan kerangka dasar pembentukan karakter kebangsaan. Dan ini harus dipahamkan kepada kaum pendidik dan yang dididik,” kata Farida, dilansir laman NU.
Sementara itu terkait ketentuan penggunaan jilbab di lingkungan kepolisian, IPPNU berharap pihak Polri tidak menunda-nunda ketentuan mengenai jilbab bagi polisi wanita. “Tidak ada alasan yang mendasar bagi Polri untuk menunda keputusan tersebut,” katanya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Dukungan kami untuk kebebasan berjilbab bukan karena semata-mata hanya perintah agama, tetapi ini salah satu dukungan terbentuknya Indonesia yang demokratis, di mana masyarakatnya bisa menjalankan perintah agamanya dan tidak mengganggu kepentingan orang lain,” tambahnya.*