Hidayatullah.com–Pembangunan Superblok Lippo Group yang terdiri dari RS Siloam, Mall, dan sekolah di kota Padang, Sumatera Barat, tak hanya menuai protes penolakan dari ormas Islam, tapi juga bermasalah dalam analisa dampak lingkungan.
Dalam sidang Analisa Masalah Lingkungan (Amdal) sementara terhadap Superblok Lippo Group yang digelar Bappedalda Kota Padang di aula Bappeda, Senin (6/1/2014), sejumlah lembaga menilai, pembangunan Superblok tersebut tidak layak dan berbenturan dengan sejumlah peraturan.
Seperti diingatkan Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Khalid Syaifullah, Superblok Lippo Group tidak layak dibangun di Jl. Khatib Sulaiman, karena kawasan itu termasuk dalam zona merah rawan tsunami. Berdasarkan Perda No. 04 Tahun 2012, jelas terlihat bahwa lokasi Superblok Lippo tersebut berada pada kawasan yang memiliki resiko sangat tinggi terhadap ancaman gelombang tsunami. Kecamatan Padang Utara dan kawasan sepanjang pantai dalam Perda ini disebut kawasan resiko tinggi rawan bencana gelombang pasang dan tsunami.
“Sedangkan yang akan dibangun di lokasi ini adalah fasilitas rumah sakit, yang akan ditempatkan warga yang dalam kondisi tidak normal dan memiliki kemampuan sangat terbatas dengan beragam kondisinya, sehingga kebijakan mengizinkan rencana ini berpotensi menempatkan kelompok rentan pada risiko sangat tinggi,” ingat Khalid.
Walhi Sumbar juga berpendapat, rencana pembangunan Lippo Group tersebut bertentangan dengan Perda No. 04 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang Tahun 2010 – 2030 BAB VI Rencana Pola Ruang Wilayah Kota Padang. Pembangunan ini melanggar PP No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang menetapkan lokasi rencana usaha wajib sesuai dengan rencana tata ruang. Merujuk pada Perda No. 04 tahun 2012, kawasan Jl. Khatib Sulaiman untuk Perkantoran Provinsi Sumbar. Bukannya untuk jasa dan perdagangan.
Sedangkan Buya Drs. Ibnu Aqil D. Ghani yang berbicara atas nama Forum Masyarakat Minang Tolak Siloam menegaskan, masyarakat Minangkabau yang diwakili oleh ormas Islam dan organisasi keadatan yang besar dan mainstream di Sumbar, menolak dengan tegas proyek ini.
Ia menyatakan, penolakan itu kuat dasarnya. Proyek ini adalah proyek yang di dalamnya mendompleng indikasi kegiatan Kristenisasi, karena itu membahayakan terhadap akidah orang Minang.
“Indikasi itu sangat kuat, baik terlihat melalui nama, logo, program, dan sosok pengusungnya, James T Riyadi, yang merupakan penginjil kelas dunia. Karena itu forum rapat agar dengan tegas menolak proyek Superblok Lippo Grup ini,” katanya.
Namun Dwi, konsultan PT Surya Persada Lestari, saat mempresentasikan dokumen amdal mengatakan, kegiatan pembangunan pusat perbelanjaan, sarana pendidikan, rumah sakit, dan hotel (mixed use), dipilih dalam satu bangunan terpadu untuk mengefektifkan pemanfaatan ruang atau lahan dan kemudahan mobilisasi.
Pemilihan pelaksanaan kegiatan pada gedung terpadu juga telah mempertimbangkan beberapa faktor lain, seperti faktor psikologi konsumen, psikologi pendidikan, dan psikologi kesehatan. Untuk mengkaji dampak lingkungan ini, pihak PT Surya Persada Lestari, telah bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Adi Banuwa, untuk menyusun dokumen Amdal dengan mempertimbangkan berbagai aspek.*Abi-Padang