Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

FPKS: Negara Harus Lindungi Rakyat dari Miras

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 14 Januari 2014 16:26 4:26 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 14 Januari 2014 16:26
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Sekretaris Fraksi PKS di DPR Abdul Hakim menilai, negara harus melindungi rakyat dari dampak minuman beralkohol atau minuman keras, karena itu fraksinya mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.

“Rakyat harus dilindungi dari berbagai hal yang dapat merusak kesehatan dan kecerdasan anak bangsa. Kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya dari dampak negatif pemakaian minuman berakohol,” kata Abdul Hakim di Jakarta, diberitakan Antara, Selasa (14/1/2014).

Ia mengatakan, FPKS mendesak agar pijakan RUU itu adalah pelarangan minuman beralkohol untuk diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan bagi masyarakat.

Abdul menilai, seharusnya isi peraturan itu bukan pengaturan yang memberikan keleluasaan terhadap peredaran miras, namun pelarangan miras sendiri.

“Di Papua sudah ada Peraturan Daerah tentang persoalan larangan penjualan dan pemakaiannya. Hal itu lebih maju karena ada kepentingan anak bangsa terutama ditinjau dari segi kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Abdul menilai, penggunaan minuman beralkohol dapat diizinkan hanya untuk kepentingan tertentu saja dengan syarat ketat.

Menurut dia, menjadikan industri minuman beralkohol sebagai sumber pendapatan merupakan kontra produktif dengan keinginan melindungi anak bangsa dari dampak negatifnya.

“Pijakannya bukan hanya pengaturan yang ditinjau dari ekonomi. Pengecualian untuk penggunaan obat-obatan bagi kepentingan medis,” katanya.

RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU Usul Inisiatif Fraksi PPP DPR RI. RUU ini telah masuk dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2013 Nomor Urut 63 dengan Judul RUU Pengaturan Minuman Beralkohol.

Di dalam Naskah akademik RUU disebutkan beberapa dampak negatif minuman beralkohol antara lain GMO (Gangguan Mental Organik) yang mengakibatkan perubahan perilaku, seperti bertindak kasar, sehingga bermasalah dengan keluarga, masyarakat, dan kariernya. Perubahan fisiologis, seperti mata juling, muka merah, dan jalan sempoyongan. Kemudian, perubahan psikologi, seperti susah konsentrasi, bicara melantur, mudah tersinggung, dan lainnya.

Presiden SBY pada 6 Desember 2013 menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian Minuman Berakohol (Mihol). Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa minuman beralkohol boleh beredar kembali dengan pengawasan.

Dalam Perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 persen.

Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 persen. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 persen.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Setelah Kondom, Pemerintah Dinilai Legalkan Miras
Tulisan selanjutnya Doanya Terkabul, Anita Ingin Seluruh Siswi Muslim Bali Dibebaskan Berjilbab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?