Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dianggap Advokat Magang, Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi Ditolak Hakim.

Ngadiman Djojonegoro
Terakhir diupdate: 28 Februari 2014 11:31 11:31 am
Ngadiman Djojonegoro
Dipublikasikan 28 Februari 2014 11:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Sidang lanjutan di PTUN Bandung  antara Walikota Bekasi selaku tergugat dan Gereja St. Stanislaus Kostka Kranggan Bekasi (tergugat  intervensi) melawan Nurman dan kawan-kawan (mewakili umat Islam Jatisampurna Bekasi) selaku penggugat yang digelar Kamis (27/02/2014) hanya mengagendakan penyerahan kesimpulan akhir masing-masing pihak.

Kuasa Hukum Penggugat yang diwakili KL Pambudi,SH dalam keterangannya yang disampaikan kepada hidayatullah.com usai persidangan menyatakan bahwa terbitnya SIPMB Gereja Katolik St.Stanislaus Kostka Kranggan oleh Walikota Bekasi cacat hukum. Hal tersebut lanjutnya terbukti saat sidang yang menghadirkan saksi dari pihak penggugat maupun saksi dari pihak tergugat.

“Salah satu kesimpulan kita adalah tidak benar jika pembangunan gereja tersebut mendapat dukungan hingga 450 warga sekitar yang mendapat pembagian sembako,yang benar pembagian sembako hanya diberikan kepada 100 orang pendukung  saja,itupun yang mengambil anak-anak dan ibu-ibu yang membwa anak,”ujarnya.

Ia menambahkan dalam kesimpulan akhir tersebut pihak penggugat memohon kepada majelis hakim  yang dipimpin H. Al’an Basyier, SH dengan anggota Nelvy Christin,SH dan Edi Firmansyah,SH untuk memberikan putusan menolak eksepdi dari Tertugat dan Tergugat Intervensi.

Selain itu pihaknya juga memohon majelis hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah SIPMB Gereja St.Stanislaus Kostka Kranggan serta memerintahkan kepada Walikota Bekasi untuk mencabutt SIPMB tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam kesempatan tersebut majelis hakim menolak Kuasa Hukum Tergugat Intervensi karena dianggap masih advokat magang. Sidang pembacaan putusan sendiri akan berlangsung Kamis,(20/02/2014), hal ini menurut keterangan majelis hakim dikarenakan ada salah satu majelis hakim yang akan menjalankan ibadah umroh.

Sementara itu di luar gedung PTUN seribuan umat Islam dari Bekasi dan Bandung mendengarkan orasi yang dilakukan oleh perwakilan ormas Islam.Pantauan hidayatullah.com mereka yang melakukan orasi perwakilan dari FUI Bekasi,FUUI,Dewan Dakwah,API, Garis,FPI dan beberapa ormas Islam lainnya. Dengan mendapat penjagaan dari ratusan aparat kepolisian orasi berlangsung dengan tertib.

Sepanjang aksi mereka tak henti-hentinya meneriakan takbir.*

Redaktur: Ngadiman Djojonegoro
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:pendirian Gereja
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ditangkap, Misionaris Korea Selatan Akui “Sebarkan Agama” di Korut
Tulisan selanjutnya Bekas Anak Buah Mubarak, Jadi PM Mesir yang Baru

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?