Hidayatullah.com–Para saksi dari pihak Sentra Komunikasi (Senkom) menolak Senkom disebut “topeng” Islam Jamaah. Namun tidak satupun yang tahu tentang Islam Jamaah.
Hal itu terungkap dalam sidang kelima kasus tuduhan pencemaran nama baik oleh mantan anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Adam Amrullah terhadap organisasi Senkom di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (21/04/2014).
Hakim Ketua, Saryana: “Saudara tahu apa itu Islam Jamaah?”
Djoni Mudorijanto, saksi dari pihak Senkom: “Saya tidak tahu Islam Jamaah”
Hakim Ketua: “Kalau tidak tahu kenapa tersinggung?
Djoni : “Setahu saya Islam Jamaah dilarang pemerintah”.
Kata Djoni, terdakwa Adam Amrullah telah mencemarkan nama baik Senkom dengan menyebut Senkom sebagai topeng Islam Jamaah, kelompok Islam yang dilarang Kejaksaan Agung RI karena ajarannya yang mengkafirkan umat Islam di luar kelompoknya.
Kata Djoni, tuduhan Adam telah membatasi ruang gerak Senkom di masyarakat. Dia menegaskan, Senkom tidak punya hubungan dengan organisasi keagamaan.
Djoni mengaku semua orang boleh masuk Senkom. Namun ketika ditanya hakim, apakah orang Islam Jamaah boleh masuk atau ada di Senkom, Djoni tidak bisa langsung menjawab. “Saya tidak tahu,” kata Djoni.
Adam Amrullah adalah mantan anggota LDII yang resmi keluar dari LDII sejak 2008. Bersama para mantan anggota LDII lainnya, Adam mendirikan lembaga Forum Ruju’ Ilal Haq (FRIH) untuk mengadvokasi para mantan LDII dari teror LDII karena dianggap membocorkan rahasia LDII sebagai penerus Islam Jamaah yang resmi dilarang pemerintah lewat keputusan Jaksa Agung RI pada awal tahun 1971.
Pada April 2013, Adam mengunggah video berdurasi 15 menit berjudul Nasihat Adam Sekjen FRIH dan Tantangan Sumpah Mubahalah untuk LDII.
Dalam video itu Adam menjelaskan LDII adalah kepanjangan Islam Jamaah dan menyebutkan sejumlah organisasi topeng Islam Jamaah, diantaranya Senkom.*