Hidayatullah.com–Masyarakat perlu menyadari Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT), merupakan penyakit menular. Sebagaimana fitrahnya penyakit, jika dibiarkan akan berkembang baik.
Karena itu, untuk memberantas penyakit seperti ini tidak perlu iba. Sebab dengan alasan memberi ruang atas dasar toleransi dan Hak Asasi Manusia (HAM), hanya akan meluaskan persebarannya, demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Seni Budaya Islam MUI Pusat , Dr Saiful Bahri, MA.
“Jangan hanya empati tapi juga harus diobati. Kalau nggak diobati, bukan hanya dia yang terkena, tapi juga menular pada orang lain. Bahaya!”tegasnya pada Training For Trainers (TFT) Feminisme dan Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam, Senin (23/06/2014) di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta.
Dalam pelatihan yang dihadiri para aktivis perempuan berbagai organisasi massa (ormas) Islam itu, terungkap kenyataan puluhan mahasiswi yang tergabung dalam sebuah kelompok pengajian menjadi lesbian.
Bermula dari satu anggota lesbian, kini hanya tersisa beberapa anggota yang belum menjadi lesbian. Merasakan kasih sayang dari teman perempuan yang tidak didapatkannya dari orangtua, mengalihkan orientasi seksual mereka.
Menurut doktor lulusan Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir ini tidak menafikan adanya pengecualian dalam sebuah kelainan. Bisa saja kelainan hormonal menyebabkan seseorang gay atau lesbian.
Pria yang sering menjadi pembicara kajian gender perempuan dan keluarga itu meyakini, setiap kelainan ada solusinya.
Jika riwayat hidup tidak mengindikasikan pembentukan karakter menyimpang, pemeriksaan kedokteran merupakan jalan yang harus ditempuh.
“Kalau ternyata setelah diperiksa hormonnya lebih condong ke perempuan dan bisa hamil, kenapa nggak jadi perempuan saja sekalian?”ulas dosen Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah, Jakarta itu.
Tindakan tegas negara melalui perangkat hukum, akan menimbulkan efek jera. Termasuk pada pelaku LGBT yang tidak mau disembuhkan. Ia mencontohkan kisah nyata pelaksanaan hukum qishas pada kasus pembunuhan. Ada seorang laki-laki membunuh seorang rekan bisnisnya berikut membakar isteri dan anak si korban di dalam rumah mereka. Tiga tahun kemudian, eksekusi mati dilaksanakan.
Walaupun mengaku menyesal dan bertobat, hukuman mati tetap ditegakkan.
“Tobatnya diterima atau tidak, itu urusan Allah. Hukum Allah tetap harus dilaksanakan untuk menimbulkan efek jera,”jelasnya.*