Hidayatullah.com– Ketua Presidium Gerakan Indonesia Beradab (GIB) Bagus Riyono berharap, Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan Judicial Review (JR) atau Uji Materi terhadap 3 pasal yakni 284, 285, dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan, besok, Kamis (14/12/2017).
Menurutnya, keputusan itu adalah momentum yang sangat penting untuk masyarakat Indonesia yang saat ini masih gamang dalam penegakan keberadaban.
Bagus menyatakan, sudah saatnya hukum Indonesia memerdekakan diri dari hukum-hukum penjajah. Dimana pasal-pasal yang digugat merupakan pasal warisan pemerintah kolonialisme Belanda.
Baca: Pemohon Optimistis MK Kabulkan Gugatan Pasal Kesusilaan Besok
GIB mengapresiasi MK jika mengabulkan gugatan tersebut.
“Kalau keputusan MK ini mengabulkan maka menjadi langkah besar. Ibaratnya langkah memerdekakan hukum supaya tidak lagi selalu dalam bayang-bayang hukum Belanda,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, Rabu (13/13/2017) lewat wawancara jarak jauh.
Karenanya, Dewan Pakar Asosiasi Psikologi Islam ini menyampaikan, mereka yang menolak gugatan JR tersebut jiwanya seperti penjajah dan agen nilai-nilai asing. Tidak mengakar pada Pancasila dan norma-norma adat bangsa Indonesia terutama religiusitas.
“Sehingga memang yang menolak gugatan ini adalah agen-agen asing yang melestarikan dan mengakomodasi nilai-nilai liberal,” tegasnya.
“Padahal kita punya Pancasila, agama, dan sebagainya,” tambah Bagus menutup.*