Hidayatullah.com—Buntut pernyataannya yang dinilai “mengancam” Komisi Pemilihan Umum (KPU), Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanudin Muhtadi banyak menuai kecaman.
Di antara kecaman datang dari BEM seluruh Indonesia dan kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
“Bahasa seperti itu tentunya bisa memicu konflik horizontal di masyarakat. Masa KPU diragukan,” kata Koordinator Pusat BEM seluruh Indonesia, Diki Saefurohman di Aula UNJ Jakarta Timur, Jumat (11/07/2014) dikutip JPNN.
Menurutnya, keputusan KPU adalah konsensus yang telah disepakati dan menjadi produk hukum negara dalam bentuk peraturan perundangan. Karena itu semua warga negara memiliki kewajiban untuk menghormatinya.
Lebih lanjut, Diki juga menyayangkan sikap saling klaim yang ditunjukan kedua kubu calon presiden. Menurutnya, hal tersebut merupakan manuver politik yang berbahaya.
“Kembalikan hasil pilpres pada keputusan KPU selaku penyelenggara resmi negara untuk menentukan pemenangnya,” papar Diki.
Sebelumnya, hitung cepat versi Indikator Politik menempatkan pasangan Jokowi-JK sebagai pemenang pilpres dengan perolehan suara 52,95 persen. Burhanudin bahkan sempat mengatakan, jika penghitungan resmi nanti ternyata memperlihatkan hasil yang sebaliknya, maka KPU dinilai sebagai pihak yang salah.
“Kalau hasil hitungan resmi KPU nanti terjadi perbedaan dengan lembaga survei yang ada di sini, saya percaya KPU yang salah dan hasil hitung cepat kami tidak salah,” kata Burhanudin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/7/2014) sore lalu.
Kecaman juga datang dari jurubicara tim sukses (Timses) kubu Prabowo-Hatta, Helmi Adam. Menurut Helmi tindakan Burhanuddin itu sangat provokatif dan berbahaya bagi keutuhan bangsa.
“Itu provokatif. Berbahaya bagi keutuhan berbangsa dan bernegara, “ ujarnya pada hidayatullah.com, Jumat sore.
Sementara itu, KPU menegaskan hasil survei, hitung cepat dan jajak pendapat tidak akan mempengaruhi proses dan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“KPU tidak terpengaruh dengan hasil survei dari lembaga mana pun. Bagi kami (KPU), data resmi itu adalah data (rekapitulasi) yang diperoleh secara berjenjang,” kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU Pusat Jakarta, Jumat (11/7/2014)dikutip okezone.*