Hidayatullah.com– Banyak tips dan cara untuk melanggengkan rumah tangga bagi suami-istri. Di antara cara tersebut adalah 5SM yang dilontarkan oleh tokoh masyarakat Tolitoli H Abdul Halik.
5SM yang dimaksud yaitu, “Saling Mengenal, Saling Menerima, Saling Menghargai/Menghormati, Saling Mencintai, terakhir Saling Mempercayai,” ujar Abdul Halik dalam sambutannya pada acara resepsi pernikahan kerabatnya di Balai Desa Lingadan, Kecamatan Dako Pemean, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Ahad (10/08/2014).
Mantan Wakil Ketua DPRD Tolitoli ini mengatakan, dengan 5SM berbagai perbedaan pendapat dalam rumah tangga bisa dikurangi bahkan dihilangkan. Sesuai pengalaman pribadi yang diakuinya.
“Saya yakin, kalau bapak-ibu, suami-istri bisa mengamalkan apa yang disampaikan tadi, insya Allah, akan mengurangi bahkan bisa menghilangkan perbedaan-perbedaan pendapat dalam rumah tangga,” ujarnya di depan ribuan tamu pernikahan.
Yang menikah pada saat itu adalah cucu Abdul Halik, Almujahidah dengan Muzhirul Haq. Kepada keduanya, ia berpesan agar mereka menjaga biduk rumah tangga baik-baik. Seorang istri atau ibu, katanya, harus hemat di dapur. Juga harus menjaga kehormatannya saat menerima tamu di rumah.
“Jangan sembarangan menerima tamu laki-laki. Tetapi kalau di kamar (bersama suami) terserah, mau bagantung (bergantung) terserah,” ujarnya berguyon dengan logat khas Bugis Tolitoli.
Abdul Halik mengatakan, metode 5SM dikutipnya dari kesimpulan (almarhumah) Prof Dr Zakiah Darajdat, yang dikenal sebagai ahli ilmu jiwa dengan metode agama.
“Jadi apa yang disampaikan tadi itulah hasil kajian seorang prof dr ibu Zakiah Darajdat. Beliau sering dikunjungi ibu-ibu (yang) meminta cerai. Akhirnya dia simpulkan yang tadi itu, 5SM,” pungkasnya.
Sebelumnya pada kesempatan yang sama, Imam Masjid Agung al-Mubarak Tolitoli Ustadz Shobir juga memesankan 5SM untuk kedua mempelai.
Shobir menegaskan, dalam agama Islam, “Saling Mengenal” yang dimaksud bukanlah berpacaran. Melainkan proses taaruf yang sudah diajarkan oleh agama.
Selama ini, katanya, banyak calon pengantin yang memulai perkenalan dengan calon pasangannya melalui proses pacaran. Hal ini tidak diajarkan dalam Islam.
Sekadar info, pernikahan Muzhirul Haq-Almujahidah tanpa proses pacaran. Bahkan keduanya baru bertemu langsung saat penyerahan mahar usai aqad nikah di rumah penganti putri Almujahidah dekat balai desa.*