Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan maklumat yang mengharamkan pemakaian senjata tajam, terutama busur panah. Maklumat tersebut dikeluarkan karena maraknya aksi tawuran di Makassar, Sulsel.
Berdasarkan Maklumat MUI Sulsel yang dikeluarkan pada Senin (14/11/2022), terdapat tiga poin yang disampaikan dalam menyikapi fenomena aksi teror menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sejenisnya di Sulsel, khususnya Makassar, Gowa, dan Maros.
“Maklumat untuk dihentikan, jangan disalahgunakan, karena banyak tawuran pakai busur-busur itu, bahkan bisa (saling) membunuh,” ungkap Ketua MUI Sulsel KH Najamuddin dilansir oleh DetikSulsel, Ahad (20/11/2022).
“Maksudnya haram karena, dari kejadian yang banyak terjadi, semuanya disalahgunakan untuk kekerasan. Nah, busur itu kan masuk senjata tajam,” jelasnya.
Berikut 3 poin maklumat MUI Sulsel tentang senjata tajam,busur panah dan sejenisnya:
1. Menegaskan keharaman memproduksi, membawa, dan menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain.
2. Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak tegas orang yang memproduksi, membawa, dan menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sejenisnya untuk meneror orang lain.
3. Mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya.