Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PAHAM: Legalisasi Pernikahan beda agama adalah Sesat Pikir

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 September 2014 22:09 10:09 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 September 2014 22:09
Bagikan
Banyak kasus Nikah Beda Agama di Indonesia berakhir retak rumah tangga
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengajuan Uji Materil (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 2 ayat (1) UU  No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan bisa menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.

Sebab jika dikaji berdasarkan sejarah pembentukan hukum di Indonesia dimana hukum dibentuk berdasarkan pertimbangan keadilan (gerechtigkeit) disamping kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmassigkeit), maka UU itu sudah benar sebagai wujud kompromi.

“Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ini merupakan wujud kompromi sekaligus penghormatan terhadap nilai-nilai agama-agama yang diakui di Indonesia. Negara dalam pasal ini berlaku arif dengan tidak melakukan intervensi dan menyerahkannya pada hukum agama masing-masing individu yang bersangkutan,” ujar Ryan Muthiara Wasti, Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Jakarta dalam rilisnya pada hidayatullah.com, Selasa (09/09/2014).

Karena itu  tidak dapat dikatakan bahwa UU Perkawinan hanya mengakomodir kepentingan masyarakat mayoritas yaitu umat Islam, tetapi sudah melihat secara keseluruhan dari agama dan keyakinan yang ada di Indonesia pada masa itu.

Menurutnya, Indonesia yang notabene sangat heterogen dan multikultural dalam membentuk formulasi hukum positif agak berbeda dengan negara-negara lain yang cenderung lebih homogen.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tentu ada penggalian yang mendalam berdasarkan aspek historis dan filosofis oleh para pendiri bangsa ini agar terwujud keadilan yang nyata bagi seluruh golongan, suku, ras, agama yang ada di Indonesia. Pun demikian halnya dengan pembentukan undang-undang perkawinan yang beberapa pasalnya saat ini mengalami uji materil, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Perkawinan yang menyatakan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”.

Pria yang juga staf pengajar di salah satu fakultas hukum ini juga menegaskan keberadaan agama tidak dapat dipisahkan dari kehidupan berbangsa karena merupakan sebuah keniscayaan dari berdirinya sebuah negara yang berlandaskan pada sebuah ideologi yaitu Pancasila dimana Sila pertama menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Artinya pada pendiri negara meyakini bahwa Indonesia tidak akan terlepas dari sebuah pemahaman dasar atas religiusitas.

Oleh karena itu, legalisasi nikah beda agama adalah suatu hal yang tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai-nilai dasar kehidupan masyarakat Indonesia.

“Legalisasi Pernikahan beda agama adalah sesat pikir yang dapat mengaburkan makna dari pada nilai-nilai yang termaktub di dalam Pancasila sebagai Dasar Negara,” tegas Ryan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:beda agamaHAMkomnas HamManeger Nasutionpaham
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Aktivis Desak Jokowi Berani Usut Orang di sekitarnya yang diduga Terlibat Pembunuhan Munir
Tulisan selanjutnya Begini Cara Zionis Rekrut Pengkhianat Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Berita
2 September 2026 20:21
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?