Hidayatullah.com–Kuasa hukum Anas Urbaningrum, M. Patra Zen mengatakan hampir belasan persidangan, majelis hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga saat ini tak mampu menunjukkan secara fakta kesalahan Anas Urbaningrum.
Patra pun berharap Anas segera dibebaskan dari tuduhan-tuduhan JPU yang dialamatkan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
“Fakta persidangan, Anas harus segera dibebaskan,” dalam diskusi “Menanti Vonis Anas Urbaningrum”, di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/09/2014).
Sebab di dalam ketentuan hukum, menurutnya, hal yang tidak berbau obyektifitas dan tidak fair mesti dibuang jauh-jauh.
Di dalam perkara yang terus bergulir, harapan Zen selaku salah satu kuasa hukum Anas Urbaningrum ialah agar penguasa melalui kekuasaannya tidak ikut campur. Jika hal itu terjadi, sama halnya penguasa menggunakan kekuasaannya dengan sewenang-wenang.
“Yang memiliki kekuasaan jangan sewenang-wenang,” demikian ia sampaikan salah satu pledoi (pembelaan) mantan Ketua HMI Anas Urbaningrum.
Sementara itu, Tama S Langkun dari peneliti ICW (Indonesian Corruption Watch) mendapati sinyal bahwa perkara Anas ini seakan kian melebar. Tanpa ada penyelesaian yang semestinya.
“Kasus Anas ini nampak beranak pinak,” ujarnya.
Hadir pula sebagai pembicara: Gede Pasek Suardika (Sekjen PPI), Tama S Langkun (Peneliti ICW), dan Fadli Nasution (Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia).*